
SIDANG PERDANA: Dimas Kanjeng saat dikawal polisi menuju ruang sidang, Rabu (1/8).
JawaPos.com - Masih ingat dengan Dimas Kanjeng? Setelah sempat tertunda dua kali, sidang perdana kasus penipuan dan penggelapan uang yang dilakukan pria bernama asli Taat Pribadi itu digelar di PN Surabaya, Rabu (1/8). Sebelumnya, sidang ditunda karena Dimas Kanjeng menderita sakit diare dan tifus.
Masih dengan gaya rambutnya yang klimis, Dimas Kanjeng terlihat tenang dan banyak tersenyum. Mengenakan batik lengan panjang berwarna cokelat, Dimas Kanjeng dikawal ketat tiga polisi dari dalam sel PN Surabaya menuju ke ruang sidang Cakra.
Selama berjalan ke ruang sidang itu, para santri Dimas Kanjeng membentuk pagar barisan. Meski sudah divonis 18 tahun di PN Kraksaan, Probolinggo, Dimas Kanjeng tetap dihormati para santrinya. Salawat menggema saat dirinya hendak masuk ke ruang sidang.
Beberapa santri ada yang berusaha mencium tangan Dimas Kanjeng. Ada pula yang menyapa dan berusaha memberi dukungan. "Yang Mulia, sehat selalu, Yang Mulia. Assalamualaikum, Yang Mulia," begitu kalimat yang terlontar dari beberapa santri.
Begitu masuk ke dalam ruang sidang, Dimas Kanjeng langsung mengambil duduk di tengah. "Terdakwa sudah sehat, ya?" sapa Ketua Majelis Hakim Anne Rusiana sebelum membuka sidang.
Dimas Kanjeng pun mengangguk. Dia juga mengatakan bahwa dirinya tidak didampingi pengacara selama menghadapi sidang. Selanjutnya Anne meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hari Basuki untuk membacakan surat dakwaan. Dimas Kanjeng dijerat pasal 378 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dalam dakwaan tersebut, Dimas disebut melakukan penipuan terhadap M. Ali total sebesar Rp 35 miliar melalui salah satu santrinya yang bernama Noor Hadi. Ali diminta menyetor uang untuk pembangunan sekretariat cabang Padepokan di Kudus.
Ali membayar dana tersebut secara bertahap. Oleh Dimas Kanjeng, Ali dijanjikan bila uangnya akan bisa berlipat ganda sebesar Rp 60 miliar. "Ali ditunjukkan foto-foto Dimas dengan orang-orang penting seperti Kapolri dan Jaksa Agung," terang Hari Basuki.
Dimas Kanjeng berjanji memberi dua koper berisi uang pecahan Euro dan Rupiah senilai Rp 60 miliar. Koper tersebut tak boleh dibuka sebelum ada perintah dari terdakwa. Pada akhirnya, Ali tidak sabar untuk membuka koper tersebut. Saat dibuka, tidak ada uang yang dijanjikan Dimas Kanjeng.
Seusai pembacaan dakwaan tersebut, Dimas Kanjeng tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Oleh sebab itu, Majelis Hakim meminta kepada JPU untuk menghadirkan saksi-saksi pada sidang selanjutnya. Sidang akan kembali digelar 8 Agustus mendatang.
Seusai sidang, Dimas Kanjeng langsung dibawa menuju ke dalam mobil Kejati. Para santrinya tetap berusaha mengejar Dimas. Dia langsung dibawa ke rutan Medaeng. Saat mobil itu melaju pergi, beberapa santri terlihat masih setia mendampingi dengan melambaikan tangan.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
