
SIDANG PERDANA: Dimas Kanjeng saat dikawal polisi menuju ruang sidang, Rabu (1/8).
JawaPos.com - Masih ingat dengan Dimas Kanjeng? Setelah sempat tertunda dua kali, sidang perdana kasus penipuan dan penggelapan uang yang dilakukan pria bernama asli Taat Pribadi itu digelar di PN Surabaya, Rabu (1/8). Sebelumnya, sidang ditunda karena Dimas Kanjeng menderita sakit diare dan tifus.
Masih dengan gaya rambutnya yang klimis, Dimas Kanjeng terlihat tenang dan banyak tersenyum. Mengenakan batik lengan panjang berwarna cokelat, Dimas Kanjeng dikawal ketat tiga polisi dari dalam sel PN Surabaya menuju ke ruang sidang Cakra.
Selama berjalan ke ruang sidang itu, para santri Dimas Kanjeng membentuk pagar barisan. Meski sudah divonis 18 tahun di PN Kraksaan, Probolinggo, Dimas Kanjeng tetap dihormati para santrinya. Salawat menggema saat dirinya hendak masuk ke ruang sidang.
Beberapa santri ada yang berusaha mencium tangan Dimas Kanjeng. Ada pula yang menyapa dan berusaha memberi dukungan. "Yang Mulia, sehat selalu, Yang Mulia. Assalamualaikum, Yang Mulia," begitu kalimat yang terlontar dari beberapa santri.
Begitu masuk ke dalam ruang sidang, Dimas Kanjeng langsung mengambil duduk di tengah. "Terdakwa sudah sehat, ya?" sapa Ketua Majelis Hakim Anne Rusiana sebelum membuka sidang.
Dimas Kanjeng pun mengangguk. Dia juga mengatakan bahwa dirinya tidak didampingi pengacara selama menghadapi sidang. Selanjutnya Anne meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hari Basuki untuk membacakan surat dakwaan. Dimas Kanjeng dijerat pasal 378 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dalam dakwaan tersebut, Dimas disebut melakukan penipuan terhadap M. Ali total sebesar Rp 35 miliar melalui salah satu santrinya yang bernama Noor Hadi. Ali diminta menyetor uang untuk pembangunan sekretariat cabang Padepokan di Kudus.
Ali membayar dana tersebut secara bertahap. Oleh Dimas Kanjeng, Ali dijanjikan bila uangnya akan bisa berlipat ganda sebesar Rp 60 miliar. "Ali ditunjukkan foto-foto Dimas dengan orang-orang penting seperti Kapolri dan Jaksa Agung," terang Hari Basuki.
Dimas Kanjeng berjanji memberi dua koper berisi uang pecahan Euro dan Rupiah senilai Rp 60 miliar. Koper tersebut tak boleh dibuka sebelum ada perintah dari terdakwa. Pada akhirnya, Ali tidak sabar untuk membuka koper tersebut. Saat dibuka, tidak ada uang yang dijanjikan Dimas Kanjeng.
Seusai pembacaan dakwaan tersebut, Dimas Kanjeng tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Oleh sebab itu, Majelis Hakim meminta kepada JPU untuk menghadirkan saksi-saksi pada sidang selanjutnya. Sidang akan kembali digelar 8 Agustus mendatang.
Seusai sidang, Dimas Kanjeng langsung dibawa menuju ke dalam mobil Kejati. Para santrinya tetap berusaha mengejar Dimas. Dia langsung dibawa ke rutan Medaeng. Saat mobil itu melaju pergi, beberapa santri terlihat masih setia mendampingi dengan melambaikan tangan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027, Tuan Rumah Dilarang Kalah!
Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Liga Champions: Skuad Modri Datang dengan Modal Bagus!
Prediksi Levski Sofia vs AEK Athens: Misi Besar Tuan Rumah Kembali ke UCL Usai Absen 2 Dekade
Prediksi Skor Vietnam vs Malaysia Leg 2 Semifinal AFF 2026: The Golden Star Warriors Menuju Final!
Profil Putri Juficha, Miss Earth Indonesia 2025 yang Meninggal di Usia Muda
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche: Comeback The Blue and Whites di La Liga Bakal Sengit!
BEM UI dan Puluhan Aliansi Mahasiswa Bakal Gelar Demo Besar di Bundaran HI Besok, Ini 8 Tuntutannya
Ada Andik Vermansah Hingga Leo Lelis, 6 Mantan Pemain Persebaya Memperkuat Tim Promosi
Prediksi Skor Thailand vs Singapura: Gajah Perang Selangkah Lagi ke Final Piala AFF 2026!
Prediksi Skor Slovan Bratislava vs Celje di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027
