Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 31 Juli 2017 | 20.40 WIB

Lagi, Korban Pencabulan dan Orang Tuanya Cabut Laporan di Kepolisian

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Terhitung, sudah dua kali orang tua anak-anak yang menjadi korban kekerasan dari tersangka Simsoni Yosua Daud Patola alias Sony Patola mengajukan surat pencabutan laporan ke Kapolres Kupang Kota.


Surat pertama sudah diajukan beberapa waktu lalu terkait kasus eksploitasi anak di bawah umur. Sementara surat pencabutan laporan kedua dimasukkan pada Jumat (28/7) melalui kuasa hukum tersangka Sony Patola, Andreas Klomanghitis.


Surat pencabutan laporan kedua untuk kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan tersangka Sony Patola ke korban FKN, 12.


Berdasarkan surat yang sudah dimasukkan ke Kapolres Kupang Kota yang ditandatangani korban FKN, kedua orang tuanya masing-masing Yohanes Yingo Bani dan Regina Rendi Mete diketahui Kepala Desa Homba Rande, Andrias Pati Landi secara tegas disebutkan bahwa sangkaan yang sudah dialamatkan ke Sony Patola yakni mempekerjakan dan melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur adalah tidak benar.


Oleh karena itu, sebut korban pencabulan dan kedua orang tuanya, mereka meminta agar Kapolres Kupang Kota segera membebaskan tersangka Sony Patola.


"Melalui surat ini kami sampaikan kepada Bapak Kapolres Kupang Kota bahwa semua orang tua sudah sepakat untuk tidak memidanakan dan tidak ingin agar Sony Patola diproses hukum. Kami juga sudah mempertimbangkan secara matang tanpa paksaan dari pihak manapun sebelum mengajukan surat permohonan pencabutan laporan ini," jelas mereka.


Terpisah, Kapolres Kupang Kota, AKBP Anthon C. Nugroho yang dikonfirmasi melalui pesan singkat telepon genggamnya secara tegas katakan, terkait pengajuan surat permohonan pencabutan laporan untuk kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur itu masih harus dilihat dan dipelajari dulu.


"Nanti saya lihat dulu ya karena saya belum baca surat itu. Silahkan mereka memasukan surat pencabutan laporan dan kita akan pelajari dulu," tegasnya seperti dikutip Timor Ekspress (Jawa Pos Group), Senin (31/7).


Dia juga tegaskan, alasan mendasar mereka untuk tetap memroses kedua kasus tersebut yakni eksploitasi dan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur itu menjadi atensi dari Presiden RI.


"Presiden sudah mencanangkan penghentian kekerasan terhadap perempuan dan anak. Itu artinya, jika ada korban yang melapor, maka kita siap untuk proses hingga tuntas," pungkasnya.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore