
ilustrasi suami
JawaPos.com - Hingga pertengahan 2017 ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Tarakan menangani sembilan kasus Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Jumlah tersebut merupakan kasus KDRT yang sudah menjalani proses. Sementara kasus KDRT yang berhasil dimediasi oleh pihak kepolisian tidak termasuk dalam data ini.
Dalam data tersebut terungkap pula bahwa faktor utama KDRT adalah ekonomi dan sosial lingkungan.
“Kasus seperti ini memang marak dialami oleh masyarakat yang ekonominya di bawah rata-rata dan semuannya adalah perempuan,” kata Kanit PPA Polres Tarakan, Bripka Juani, Sabtu (22/7).
Juani menambahkan, pemahaman soal KDRT yang makin baik membuat banyak masyarakat berani melapor ke polisi.
“Ibu-ibu sekarang kalau sudah paham undang-undang ini, sedikit disenggol suami langsung lapor. Nanti kalau sudah lapor, belum ada sehari sudah minta cabut laporan. Kebanyakan seperti ini dan mau seenaknya. Padahal, di laporan kami tidak seperti itu,” ungkap Juani.
Sebelum kasus yang dilaporkan itu diproses, pihak kepolisian masih akan melakukan mediasi kedua pihak terlebih dahulu.
Apabila tidak ada titik terang dan korban lebih memilih melanjutkan kasus ini ke ranah hukum yang lebih tinggi, pihak kepolisian akan meneruskannya.
“Kalau korban bersikeras mau lanjut jadi tetap kami lanjut,” ujarnya.
Namun, lanjutnya, laporan tersebut harus dibuktikan dengan visum dan saksi. “Jadi yang menentukan adalah visum yang menjelaskan,” ungkapnya.
Selain itu, kasus KDRT didominasi pasangan muda. Bahkan, dari beberapa kasus yang ditangani Unit PPA Polres Tarakan, ada pasangan yang baru menikah tiga minggu sudah mengalami KDRT.
Selain itu, ada KDRT yang disebabkan sang suami tidak memenuhi kebutuhan batin istri. Bahkan, ada kasus laporan yang gara-gara tidak dikasih kebutuhan batin. Lalu istrinya tak terima, padahal si suami nggak mau kasih lantaran mau mandi pagi dan dingin. Kemudian terjadilah kasus KDRT.
Khsusus kasus ini, pihak kepolisian akan menjerat pelaku dengan pasal 44 nomor 23 tahun 2004, pasal 44 ayat 1 dan ayat 4.

Prediksi Skor Kanada vs Bosnia dan Herzegovina di Piala Dunia 2026: Alphonso Davies Diragukan Tampil!
Beredar Kabar Komedian Bolot Meninggal Dunia, Begini Faktanya
Prediksi Skor Korea Selatan vs Republik Ceko di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Bisa Pecahkan Rekor
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Paraguay di Piala Dunia 2026: Pembuktian Magis Christian Pulisic
Prediksi Skor Timnas Qatar vs Swiss di Piala Dunia 2026: The Maroons Terancam Gagal Start Sempurna
Daftar Pemain Spanyol dan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026
Prediksi Duel Seru Korea Selatan vs Ceko, Son Heung-min Jadi Kunci!
Daftar Pemain Amerika Serikat dan Paraguay di Grup D Piala Dunia 2026
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Daftar Pemain Kanada dan Bosnia Herzegovina di Grup B Piala Dunia 2026
