
Ilustrasi
JawaPos.com - Penertiban terhadap pedagang yang berjualan di pinggir Jalan MT Haryono, sekitar Pasar Mangkikit, Sampit, Kalteng, ternyata tak mempan ”membersihkan” kawasan tersebut dari aktivitas bisnis. Masih ada pedagang yang nekat datang, meski kawasan itu dilarang.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kotim Rihel. Menurutnya, ada pedagang yang mengaku tidak tahu ada larangan dan penertiban pada Senin (15/5) lalu. Penjual sayuran, langsung ditegur petugas yang berjaga.
”Sekitar pukul 05.00 WIB, pedagang sayuran itu datang dan mau berjualan. Dia tidak menggunakan pikap atau rombong, hanya alas tikar. Terpaksa kita larang dan memberitahukan sudah ada penertiban. Sekarang tidak diperkenankan kembali berjualan di jalan,” tegas Rihel, Selasa (16/5).
Hingga sore kemarin, hanya ada satu pedagang dari luar Kota Sampit yang hendak berjualan di atas aspal tersebut. Puluhan petugas Satpol PP melakukan pengawasan agar kawasan tersebut bersih dari pedagang.
”Kita mengawasi dari tenda di lapangan. Kalau ada langsung dipanggil dan diberikan pengertian. Untuk pedagang yang mengaku belum tahu ada larangan tidak kami tindak. Setelah diberikan penjelasan, dia bisa mengerti,” ujarnya.
Rihel mengharapkan pengurus Pasar Mangkikit turut serta melakukan pengawasan terhadap pedagang di dalam kompleks agar tidak lagi berjualan di luar lokasi yang ditentukan.
”Sampai saat ini aktivitas jual beli sudah berjalan kembali di dalam pasar. Pihak pengurus pasar bisa memberikan penjelasan tambahan kepada pedagang kalau ada yang bertanya. Penting dipahami untuk kenyamanan bersama, bahwa jalan itu untuk pengendara yang melintas, bukan untuk berjualan,” tegasnya.
Sementara itu, sejumlah lapak dan kendaraan, seperti pikap yang digunakan pedagang masih ditahan petugas. Hal itu untuk memberikan efek jera lantaran mengabaikan surat peringatan yang tiga kali diberikan.
”Kalau ada lagi yang nekat berjualan, apalagi orang yang pernah diberikan peringatan, akan langsung kami angkut dagangan serta lapaknya tanpa keringanan. Sebagai sanksi karena mengabaikan aturan,” tandasnya. (mir/ign/fab/JPG)

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
