
Petugas BNN) Kepri mengiring empat tersangka penyelundupan sabu seberat 1 kg dari Tanjung Balai Karimun di Pelabuhan Ferry Harbourbay, Batuampar, Selasa (14/2).
JawaPos.com - Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri meringkus empat orang penumpang kapal relasi Dumai (Riau) tujuan Tanjungbalai (Kepri), Selasa (14/2) sore. Keempat penumpang itu dibekuk lantaran diketahui membawa narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1 kg.
Mereka ditangkap begitu tiba di Tanjungbalai Karimun. Setelah diinterogasi, empat orang itu langsung digiring ke Batam melalui pelabuhan Harbourbay, Batuampar, pukul 17.00 WIB.
Kabid Pemberantasan BNNP Kepri Bubung Pramiadi membenarkan penangkapan tersebut. "Benar, mereka kita amankan di Karimun siang tadi. Mereka berangkat dari Dumai," ujarnya singkat seperti dilansir Batam Pos (Jawa Pos Group), Rabu (15/2).
Akan tetapi empat penumpang yang diringkus itu belum diketahui perannya. Apakah sebagai kurir atau pengedar. "Nanti saja ya, kita lakukan penyelidikan terlebih dahulu," imbuhnya. (cr1/iil/JPG)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Daftar Lengkap Korban Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 yang Berhasil Dievakuasi
Profil Anthony Xie, Suami Audi Marissa yang Digugat Cerai: Beberapa Tahun Berkarier di Taiwan-China
Prediksi Skor Genoa vs Sudtirol di Coppa Italia: Grifone Berburu Gol di Stadio Ferraris
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Bursa Skor Shamal vs Al Ittihad di Liga Champions Asia, Peluang Tim Tamu Kuasai Tanah Arab
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Espanyol di Liga Spanyol: Misi Berat Emil Audero di Kandang
Prediksi Skor Villarreal vs Real Betis di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Sebut MBG Tak Bermasalah, Sudaryono: Yang Bikin Ramai Guru, Ortu, Wartawan, Hingga LSM
Prediksi Skor Reading vs Brentford di Carabao Cup: The Bees Bakal Sengat Tuan Rumah
Prediksi Skor Torino vs Roma di Liga Italia: Giallorossi Siap Obrak-abrik Markas Il Toro

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022