Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 22 Mei 2026 | 21.01 WIB

Tindak Tegas Pelaku Peredaran Gelap Narkoba, Polda Jambi Sudah Jerat 5.385 Tersangka Lewat 3.760 Kasus

Kapolda Jambi Irjen Krisno Halomoan Siregar memusnahkan barang bukti kasus narkoba dari berbagai jenis. Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas dalam penanganan kasus narkoba. (Polda Jambi) - Image

Kapolda Jambi Irjen Krisno Halomoan Siregar memusnahkan barang bukti kasus narkoba dari berbagai jenis. Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas dalam penanganan kasus narkoba. (Polda Jambi)

JawaPos.com - Perang terhadap narkoba terus dilakukan oleh jajaran Polda Jambi. Berdasar data 5 tahun belakangan, sudah ada 5.385 pelaku peredaran gelap narkoba yang diproses hukum lewat 3.760 kasus. Data itu diungkap oleh Kapolda Jambi Irjen Krisno Halomoan Siregar saat memusnahkan berbagai barang bukti narkoba pada Kamis (21/5).

Menurut Irjen Krisno, 5.385 tersangka kasus narkoba yang diproses oleh Polda Jambi terdiri atas 5.088 laki-laki dan 297 perempuan. Mereka terlibat dalam kasus peredaran gelap narkoba dengan barang bukti keseluruhan mencapai 1,4 ton. Menurut dia, tindakan tegas terhadap ribuan pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukum Polda Jambi telah menyelamatkan ratusan jiwa.

”Melalui pengungkapan dan penyitaan barang bukti kali ini, kami telah berhasil menyelamatkan 126.391 jiwa masyarakat Jambi dan sekitarnya dari bahaya kehancuran (akibat peredaran) narkoba,” kata Krisno dalam keterangan resmi pada Jumat (22/5).

Pemusnahan barang bukti kasus narkoba yang dilakukan oleh Polda Jambi bersama instansi terkait lainnya merupakan bukti komitmen Krisno dan anak buahnya. Dia menegaskan, tidak akan ragu-ragu menindak dan memproses hukum setiap pelaku peredaran gelap narkoba. Dia ingin seluruh mata rantai dalam transaksi narkoba di wilayah hukum Polda Jambi dapat diputus.

”Pemusnahan barang bukti bukan sekadar rutinitas formalitas hukum. Kegiatan ini adalah bukti nyata transparansi, akuntabilitas, dan ketegasan Polri bersama instansi terkait dalam memutus rantai peredaran barang haram tersebut di wilayah hukum Jambi,” tegasnya.

Jenderal bintang dua Polri itu pun membeber jumlah barang bukti yang sudah dimusnahkan oleh Polda Jambi. Terdiri atas 20 kilogram sabu, 20.241 butir ekstasi dengan berat mencapai 9,1 kilogram, dan 1.975 cartridge berisi etomidate dengan jumlah mencapai 4.332,5 mililiter. Seluruh barang bukti tersebut berasal dari penindakan kasus narkoba dalam 3 laporan berbeda.

Dalam keterangan yang sama, Gubernur Jambi Al Haris menyampaikan apresiasi atas langkah tegas Polda Jambi dan seluruh stakeholder terkait dalam upaya pemberantasan narkoba di Provinsi Jambi. Dia pun sepakat dengan Polda Jambi, bahwa seluruh pelaku peredaran narkoba di daerah yang dia pimpin harus ditindak tegas.

”Tidak ada tempat aman bagi (pelaku peredaran gelap) narkoba di Provinsi Jambi,” ucap Al Haris.

Terpisah, Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jambi Kombes Dewa Made Palguna menyatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut mampu mencegah potensi kerugian negara untuk biaya rehabilitasi sebesar Rp 606,7 miliar. Sementara nilai ekonomis barang bukti yang dimusnahkan mencapai Rp 26,2 miliar. Kepada seluruh masyarakat Jambi, dia meminta tidak ragu melapor.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore