
Aktivitas di Pelabuhan Barang Batuampar, Batam.
JawaPos.com - Badan Pengusahaan (BP) Batam memastikan pungutan yang dilakukan di pelabuhan bagian dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor labuh jangkar.
Menurut Direktur Promosi dan Humas BP Batam Purnomo Andiantono, jika pungutan itu tidak dilakukan, maka akan menjadi temuan bagi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan pihaknya yang kena getahnya. "Ya dipungut, kalau nggak dipungut kita jadi temuan nanti. Jadi piutang negara lagi," kata Purnomo Andiantono, seperti yang dilansir Batam Pos (Jawa Pos Group), Senin (6/2).
Dia menyebutkan, pungutan yang dilakukanBP Batam itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 148/PMK/.05/2016 tentang Tarif Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dan diturunkan dalam Peraturan Kepala (Perka) BP Batam.
Dia menerangkan, dalam undang-undang penerbangan maupun pelayaran juga dijelaskan, bahwa labuh jangkar antar negara dan antar provinsi dikelola oleh pemerintah pusat. Di Batam alat negara itu adapal BP Batam.
Berbeda jika antar daerah dalam satu kota maupun kabupaten yang dikelola pemerintah kota atau kabupaten. Ataupun antar kota kabupaten yang dalam hal ini dikelola pemerintah provinsi. "Tapi kalau antar negara, kan sudah pusat. Batam ke jakarta kan sudah antar provinsi. Sama, di pelabuhan Belawan dan Tanjungpriuk juga begitu diberikan ke Pelindo. Kalau di Batam diberikan ke BP Batam," paparnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kepri, Iskandarsyah menuding BP Batam melalukan pungli PNBP dari sektor lay up atau labuh jangkar.
Alasannya, berdasar pada Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang pemerintah daerah. Di dalam UU itu disebutkan kewenangan untuk menerima PNBP tersebut adalah Pemerintah Provinsi Kepri. Karena kewengan mengelola laut dari garis pantai sampai 12 mil adalah Provinsi.
"UU Nomor 23 Tahun 2014 sudah dua tahun berjalan, yakni 2015, 2016 dan 2017 sekarang ini. Artinya jelas, jika masih melakukan itu dari 2015 sampai tahun ini, tentu melakukan pungutan liar. Karena tidak ada dasarnya mereka melakukan itu," ujar Iskandarsyah. (ian/cr13/iil/JPG)

Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Media Jerman Pusing Lihat Ngerinya Performa Veda Ega Pratama di Sesi Practice Moto3 Hungaria 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Eksklusif! Perjuangan Nyo Daftar Player Escort Sejak 2024, Menangis Haru Dipeluk Nathan Tjoe-A-On di Timnas Indonesia
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
