
Aktivitas di Pelabuhan Barang Batuampar, Batam.
JawaPos.com - Badan Pengusahaan (BP) Batam memastikan pungutan yang dilakukan di pelabuhan bagian dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor labuh jangkar.
Menurut Direktur Promosi dan Humas BP Batam Purnomo Andiantono, jika pungutan itu tidak dilakukan, maka akan menjadi temuan bagi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan pihaknya yang kena getahnya. "Ya dipungut, kalau nggak dipungut kita jadi temuan nanti. Jadi piutang negara lagi," kata Purnomo Andiantono, seperti yang dilansir Batam Pos (Jawa Pos Group), Senin (6/2).
Dia menyebutkan, pungutan yang dilakukanBP Batam itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 148/PMK/.05/2016 tentang Tarif Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dan diturunkan dalam Peraturan Kepala (Perka) BP Batam.
Dia menerangkan, dalam undang-undang penerbangan maupun pelayaran juga dijelaskan, bahwa labuh jangkar antar negara dan antar provinsi dikelola oleh pemerintah pusat. Di Batam alat negara itu adapal BP Batam.
Berbeda jika antar daerah dalam satu kota maupun kabupaten yang dikelola pemerintah kota atau kabupaten. Ataupun antar kota kabupaten yang dalam hal ini dikelola pemerintah provinsi. "Tapi kalau antar negara, kan sudah pusat. Batam ke jakarta kan sudah antar provinsi. Sama, di pelabuhan Belawan dan Tanjungpriuk juga begitu diberikan ke Pelindo. Kalau di Batam diberikan ke BP Batam," paparnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kepri, Iskandarsyah menuding BP Batam melalukan pungli PNBP dari sektor lay up atau labuh jangkar.
Alasannya, berdasar pada Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang pemerintah daerah. Di dalam UU itu disebutkan kewenangan untuk menerima PNBP tersebut adalah Pemerintah Provinsi Kepri. Karena kewengan mengelola laut dari garis pantai sampai 12 mil adalah Provinsi.
"UU Nomor 23 Tahun 2014 sudah dua tahun berjalan, yakni 2015, 2016 dan 2017 sekarang ini. Artinya jelas, jika masih melakukan itu dari 2015 sampai tahun ini, tentu melakukan pungutan liar. Karena tidak ada dasarnya mereka melakukan itu," ujar Iskandarsyah. (ian/cr13/iil/JPG)

Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Prediksi Skor PSMS Medan vs Port FC Piala Presiden 2026: Debut Bruno Moreira Usai Tinggalkan Persebaya Surabaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
Ikhwan Ali Tanamal Resmi Gabung Persib Bandung, Siap Bekerja Keras Rebut Tempat di Tim Utama
Prediksi Susunan Pemain PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Port Lions Masih Terlalu Digdaya!
Prediksi Skor Persib Bandung vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Maung Bandung Masih Terlalu Perkasa?
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
