Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 20 Juli 2026 | 02.47 WIB

Aturan Baru, Lepas Status WNI Kini Dikenai Biaya Rp 5 Juta

Paspor Warga Negara Indonesia (Kantor Imigrasi Yogyakarta) - Image

Paspor Warga Negara Indonesia (Kantor Imigrasi Yogyakarta)

JawaPos.com - Pemerintah resmi menetapkan tarif baru bagi warga negara Indonesia (WNI) yang mengajukan permohonan untuk melepaskan status kewarganegaraannya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), setiap permohonan kehilangan kewarganegaraan atas keinginan sendiri kepada Presiden dikenai biaya sebesar Rp5 juta.

PP Nomor 30 Tahun 2026 telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 2 Juli 2026. Regulasi tersebut mulai berlaku setelah 30 hari sejak tanggal diundangkan.

Dalam lampiran aturan tersebut dijelaskan bahwa tarif Rp 5 juta berlaku untuk layanan permohonan surat keputusan kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri yang diajukan kepada Presiden Republik Indonesia.

"Permohonan Surat Keputusan tentang Kehilangan Kewarganegaraan atas Permohonan Sendiri kepada Presiden Republik Indonesia," demikian jenis layanan yang tercantum dalam lampiran PP Nomor 30 Tahun 2026, Minggu (19/7).

Tak hanya itu, pemerintah juga menetapkan tarif sebesar Rp 3,5 juta untuk setiap permohonan penerbitan surat keputusan mengenai kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia.

Sementara itu, permohonan untuk memperoleh kembali status sebagai WNI dikenai biaya Rp 1 juta. Nominal yang sama juga diberlakukan bagi permohonan surat keputusan tentang tetap menjadi WNI.

Adapun, penerbitan surat keterangan status kewarganegaraan dikenakan tarif sebesar Rp 500 ribu untuk setiap permohonan. Seluruh penerimaan dari layanan tersebut masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan wajib disetorkan ke kas negara.

PP Nomor 30 Tahun 2026 sekaligus menggantikan ketentuan sebelumnya mengenai jenis dan tarif layanan jasa hukum yang diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 2024.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore