
Paspor Warga Negara Indonesia (Kantor Imigrasi Yogyakarta)
JawaPos.com - Pemerintah resmi menetapkan tarif baru bagi warga negara Indonesia (WNI) yang mengajukan permohonan untuk melepaskan status kewarganegaraannya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), setiap permohonan kehilangan kewarganegaraan atas keinginan sendiri kepada Presiden dikenai biaya sebesar Rp5 juta.
PP Nomor 30 Tahun 2026 telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 2 Juli 2026. Regulasi tersebut mulai berlaku setelah 30 hari sejak tanggal diundangkan.
Dalam lampiran aturan tersebut dijelaskan bahwa tarif Rp 5 juta berlaku untuk layanan permohonan surat keputusan kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri yang diajukan kepada Presiden Republik Indonesia.
"Permohonan Surat Keputusan tentang Kehilangan Kewarganegaraan atas Permohonan Sendiri kepada Presiden Republik Indonesia," demikian jenis layanan yang tercantum dalam lampiran PP Nomor 30 Tahun 2026, Minggu (19/7).
Tak hanya itu, pemerintah juga menetapkan tarif sebesar Rp 3,5 juta untuk setiap permohonan penerbitan surat keputusan mengenai kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia.
Sementara itu, permohonan untuk memperoleh kembali status sebagai WNI dikenai biaya Rp 1 juta. Nominal yang sama juga diberlakukan bagi permohonan surat keputusan tentang tetap menjadi WNI.
Adapun, penerbitan surat keterangan status kewarganegaraan dikenakan tarif sebesar Rp 500 ribu untuk setiap permohonan. Seluruh penerimaan dari layanan tersebut masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan wajib disetorkan ke kas negara.
PP Nomor 30 Tahun 2026 sekaligus menggantikan ketentuan sebelumnya mengenai jenis dan tarif layanan jasa hukum yang diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 2024.

Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
Taruhan 3 Hektar Kebun Sawit Rp 420 Juta demi Final Spanyol vs Argentina Viral, Vincent jadi Saksi
Sarwendah Dikabarkan Hengkang dari Rumah Cilandak, Begini Komentar Pihak Ruben Onsu
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Atlet Golf Putri Indonesia Diduga Diculik, Sedang Rayakan Ultah Nenek di Restoran Tiba-tiba Disergap 5 Pria
Menlu Iran Ungkap Dugaan Kebocoran Intelijen di Jantung Kekuasaan, Serangan yang Tewaskan Khamenei Dinilai Sudah Diketahui Musuh
Hotman Paris Sampaikan Permintaan Maaf usai Diduga Hina Wartawan "Lu punya otak enggak sih?"
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Polisi Periksa Saksi dan CCTV, Ungkap Dugaan Penculikan Atlet Golf Putri Indonesia Jesslyn Wijaya
