
Paspor Warga Negara Indonesia (Kantor Imigrasi Yogyakarta)
JawaPos.com - Pemerintah resmi menetapkan tarif baru bagi warga negara Indonesia (WNI) yang mengajukan permohonan untuk melepaskan status kewarganegaraannya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), setiap permohonan kehilangan kewarganegaraan atas keinginan sendiri kepada Presiden dikenai biaya sebesar Rp5 juta.
PP Nomor 30 Tahun 2026 telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 2 Juli 2026. Regulasi tersebut mulai berlaku setelah 30 hari sejak tanggal diundangkan.
Dalam lampiran aturan tersebut dijelaskan bahwa tarif Rp 5 juta berlaku untuk layanan permohonan surat keputusan kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri yang diajukan kepada Presiden Republik Indonesia.
"Permohonan Surat Keputusan tentang Kehilangan Kewarganegaraan atas Permohonan Sendiri kepada Presiden Republik Indonesia," demikian jenis layanan yang tercantum dalam lampiran PP Nomor 30 Tahun 2026, Minggu (19/7).
Tak hanya itu, pemerintah juga menetapkan tarif sebesar Rp 3,5 juta untuk setiap permohonan penerbitan surat keputusan mengenai kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia.
Sementara itu, permohonan untuk memperoleh kembali status sebagai WNI dikenai biaya Rp 1 juta. Nominal yang sama juga diberlakukan bagi permohonan surat keputusan tentang tetap menjadi WNI.
Adapun, penerbitan surat keterangan status kewarganegaraan dikenakan tarif sebesar Rp 500 ribu untuk setiap permohonan. Seluruh penerimaan dari layanan tersebut masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan wajib disetorkan ke kas negara.
PP Nomor 30 Tahun 2026 sekaligus menggantikan ketentuan sebelumnya mengenai jenis dan tarif layanan jasa hukum yang diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 2024.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Tumbang, Andika Kangen Band Minta Doa untuk Kesembuhannya
Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Tumplek Blek! Ribuan Massa Padati Jalan Gubernur Surabaya untuk Ikuti Aksi Tolak LGBTQ
Daftar Skuad Chelsea dan AC Milan di Indonesia: Luka Modric, Rafael Leao, hingga Cole Palmer
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Arsenal vs Dortmund di Emirates Cup 2026: Mikel Arteta Punya Misi Bangkit di Emirates
Siaran Tunda Moto3 Inggris 2026! Ini Jadwal dan Link Live Streaming Veda Ega Pratama di Silverstone
Juara Piala Presiden 2026! 3 Pemain Persebaya Jalani Pemulihan Jelang Super League 2026/2027
