Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 4 November 2023 | 11.25 WIB

YouTube Siapkan Fitur untuk Bertransaksi Layaknya TikTok Shop

YouTube Shopping, fitur jual beli untuk para konten kreator yang disiapkan sebagai pesaing TikTok Shop. - Image

YouTube Shopping, fitur jual beli untuk para konten kreator yang disiapkan sebagai pesaing TikTok Shop.

JawaPos.com – Kreator YouTube semakin memiliki banyak peluang untuk mendapatkan penghasilan tambahan. Selain melalui monetisasi video, kini kretor YouTube dapat melakukan penjualan langsung produk yang mereka promosikan langsung di video mereka.

Fitur yang bernama YouTube Shopping ini telah resmi diperkenalkan untuk pasar Amerika Serikat sebagai competitor dari TikTok yang juga membuka layanan jual-beli di negeri paman sam tersebut. Selain itu, Sejak Juni 2023 Korea Selatan telah mendapatkan akses lebih dahulu untuk menikmati fitur buatan perusahaan teknologi asal Amerika Serikat ini.

Syarat dan Ketentuan untuk Menggunakan Fitur YouTube Shopping

Berdasarkan laman bantuan Google, untuk mengaktifkan fitur ini para kreator diharuskan memenuhi beberapa persyaratan. Persyaratan pertama, mereka harus sudah terdaftar dalam program YouTube Partnership, yakni program yang membuat para kreator dapat melakukan proses monetisasi di platfrom tersebut.

Para kreator wajib memiliki setidaknya 20.000 pengikut pada saat akan mengajukan pendaftaran untuk menggunakan fitur tersebut. Selain itu, pengguna akun tidak mengatur laman YouTubenya sebagai kreator YouTube Kids atau tidak memiliki konten yang ditandai sebagai Konten untuk Anak-Anak.

Kreator yang ingin mengaktifkan layanan YouTube Shopping juga diharuskan tidak memiliki teguran aktif akibat adanya pelanggaran standar komunitas. Apabila semua persyaratan terpenuhi, para kreator bisa langsung mengaktifkan fitur tersebut melalui menu YouTube Studio mereka.

Dapat Dinikmati di Indonesia

Dikutip dari Reuters, induk perusahaan YouTube yakni Alphabet Inc. dikabarkan sedang mengurus perizinan agar mereka dapat membuka layanan ini di Indonesia. Mereka mengikuti jejak perusahaan lain yakni Meta yang telah mengajukan izin tersebut lebih dahulu bagi 3 platform media sosial mereka yakni Facebook, WhatsApp dan Instagram.

Seperti yang diketahui, beberapa waktu yang lalu Kemeneterian Perdagangan resmi menutup layanan jual beli milik Bytedance, TikTok Shop. Penutupan tersebut dilakukan demi melindungi usaha masyarakat kecil dan menengah di dalam negeri serta platform tersebut belum memiliki izin sebagai platform e-Commerce.

Namun, belum ada keterangan resmi mengenai kapan fitur tersebut dapat dinikmati oleh kreator di Indonesia.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore