Salah satu yang paling terdampak adalah kelompok pedagang di Pasar Tanah Abang. Salah satu pusat kulakan alias grosir terbesar di Asia yang sebelumnya selalu ramai pembeli ini sekarang sepi. Banyak kios tutup, pedagang gulung tikar.
Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki belum lama ini meninjau lokasi Pasar Tanah Abang. Saat kunjungannya, banyak pedagang meminta Teten untuk menutup TikTok Shop. Namun menurutnya, kewenangan TikTok tidak ada di Kementerian yang dipimpinnya.
"Ada yang tafsirkan saya mau nutup TikTok. Mana bisa Menteri Koperasi tutup TikTok. Kewenangannya ada di Menkominfo, ada di Perdagangan, ada di Kementerian Investasi," ungkap Teten.
Sementara dari sisi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Usman Kansong menyebut, pihaknya juga tidak memiliki kewenangan untuk menyuruh TikTok menghapus fitur belanjanya, apalagi sampai menutup TikTok.
"Dari kami, yang diatur, yang diberi izin kan sebagai PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik)-nya saja. Kita nggak bisa tiba-tiba nyuruh TikTok menghapus fitur belanjanya. Kan fitur demikian ada di medsos lain, di Instagram ada, di Facebook ada. Macam-macam," jelas Usman saat dihubungi JawaPos.com, Jumat (22/9).
Untuk bisa mengakomodir pengguna bisa berjualan, lanjut Usman, TikTok juga sebelumnya sudah mengantongi izin yakni dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). Hal serupa sebelumnya juga disampaikan oleh Menkominfo Budie Arie.
"Ya nggak bisa, apalagi sampai menutup. Bukan kewenangan kita. Karena itu tadi, izinnya dari Kominfo kan hanya PSE-nya, platformnya saja," lanjut Usman.
Dari sisi Kemenkominfo, Usman memaparkan, pihaknya bisa mengambil tindakan kepada TikTok apabila terjadi dua hal. Pertama, jika TikTok sebagai platform medsos menampilkan konten negatif, atau menjual barang terlarang.
"Kalau dua itu terpenuhi, baru kita dari Kominfo bisa ambil tindakan. Kaya waktu itu, ada jual-beli organ tubuh. Kita ambil tindakan. Kalau tidak, ya kita tidak bisa, soal TikTok Shop, izinnya ada, dari Kemendag," beber Usman.
Meski demikian, baik Kemenkominfo, Kemendag dan KemenkopUKM sendiri dikatakan sudah duduk bersama untuk membahas persoalan TikTok Shop ini. Hal tersebut dibuktikan dengan menguapnya rencana revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).
Saat ini Kementerian Perdagangan tengah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, Dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Langkah ini dilakukan bertujuan untuk melindungi para pemilik Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang ditengarai mulai dirugikan karena praktik jualan online di ranah media sosial.
"Ya itu kita sudah duduk bareng. Membahas revisi itu. Sudah kita lakukan," pungkas Usman.