Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 29 Mei 2018 | 00.48 WIB

KPK Geledah Tiga Lokasi Terkait Kasus Suap Bupati Buton Selatan

Bupati Buton Agus Feisal Hidayat saat akan menjalani penahanan perdana, Jumat (25/5) dini hari - Image

Bupati Buton Agus Feisal Hidayat saat akan menjalani penahanan perdana, Jumat (25/5) dini hari

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi di Kabupaten Buton Selatan terkait kasus dugaan suap terhadap Bupati Buton Selatan Agus Feisal Hidayat. Selain rumah tersangka Tonny Kongres, KPK juga menggeledah rumah jabatan dan kantor Bupati.


"Penyidik menggeledah 3 lokasi terkait penyidikan perkara suap kepada Bupati Buton Selatan terkait proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Buton Selatan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (28/5).


Febri menjelaskan, dari lokasi penggeledahan tersebut KPK menyita sejumlah dokumen terkait proyek pembangunan jalan di Kabupaten Buton Selatan.


"Dari lokasi penyidik menyita sejumlah dokumen terkait pengadaan proyek di Kabupaten Buton Selatan," ujar Febri.


Dalam kasus ini, selain Agus, KPK juga menetapkan Tony Kongres, kontraktor dari PT Barokah Batauga Mandiri sebagai tersangka.


Agus diduga menerima suap sebesar Rp 409 juta dari Tony terkait pengerjaan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Buton Selatan. Sebagian sumber dana diduga berasal dari sejumlah kontraktor yang menggarap proyek di Buton Selatan.


Sementara Tony Kongres diduga sebagai koordinator dan pengepul dana untuk diberikan kepada Bupati.


Dalam OTT, tim penyidik menyita uang tunai sebesar Rp 409 juta dari rumah Syamsuddin yang merupakan konsultan politik. Tak hanya itu, tim penyidik juga menyita tabungan BRI atas nama Aswardy terkait penarikan uang sebesar Rp 200 juta dan buku tabungan atas nama Anastasya yang merupakan anak Tonny Kongres terkait penarikan Rp 200 juta.


Selain itu, tim juga menyita barang bukti elektronik, catatan proyek di Pemkab Buton Selatan serta seperangkat alat kampanye salah satu Cawagub Sultra.


Agus Feisal Hidayat sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.


Sementara itu, Tony yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore