
Weton ini diramal sukses bisnis jadi pengusaha dan pedagang menurut primbon jawa / foto : Magnific/ jcomp
JawaPos.com – Primbon Jawa mengenal beberapa weton yang dipercaya berbakat menjadi pedagang dan pengusaha sukses dan kaya raya.
Golongan weton ini memiliki pamor bisnis lebih besar dibanding weton lainnya dalam urusan berdagang.
Sifat penyabar, ulet, dan pandai bergaul menjadi modal utama yang melekat pada kategori weton ini.
Dilansir dari akun YouTube Wong ndeso pada Minggu (13/9), disebutkan enam weton yang menurut primbon Jawa dipercaya berbakat menjadi pedagang sukses dan kaya raya.
1. Minggu kliwon
Weton Minggu Kliwon dikenal memiliki sifat penyabar yang melekat kuat pada karakter dasarnya.
Keuletan serta sikap pantang menyerah menjadi bekal utama dalam menjalani usaha dagang.
Kepandaian bergaul membuat mereka mudah memiliki banyak teman, relasi, serta pelanggan setia.
Kelancaran usaha dan banyaknya pesanan kerap menyertai perjalanan bisnis pemilik weton ini.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Daftar Lengkap Korban Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 yang Berhasil Dievakuasi
Profil Anthony Xie, Suami Audi Marissa yang Digugat Cerai: Beberapa Tahun Berkarier di Taiwan-China
Prediksi Skor Genoa vs Sudtirol di Coppa Italia: Grifone Berburu Gol di Stadio Ferraris
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Bursa Skor Shamal vs Al Ittihad di Liga Champions Asia, Peluang Tim Tamu Kuasai Tanah Arab
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Espanyol di Liga Spanyol: Misi Berat Emil Audero di Kandang
Prediksi Skor Villarreal vs Real Betis di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Sebut MBG Tak Bermasalah, Sudaryono: Yang Bikin Ramai Guru, Ortu, Wartawan, Hingga LSM
Prediksi Skor Reading vs Brentford di Carabao Cup: The Bees Bakal Sengat Tuan Rumah
Prediksi Skor Torino vs Roma di Liga Italia: Giallorossi Siap Obrak-abrik Markas Il Toro

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022