Logo JawaPos
Author avatar - Image
Penulis: Rian Alfianto
Selasa, 27 Oktober 2026 | 06.26 WIB

Diskon Tiket Nataru 2026/2027, Ini Jadwal dan Cara Berburu Harga Hemat

Ilustrasi armada penyeberangan di Pelabuhan Merak. (ASDP). - Image

Ilustrasi armada penyeberangan di Pelabuhan Merak. (ASDP).

JawaPos.com - Pemerintah menyiapkan diskon tiket pesawat, kereta api, kapal laut, dan kapal feri untuk membantu masyarakat menghemat biaya perjalanan selama libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru). Besaran potongannya berbeda-beda. Mulai dari diskon tiket kereta dan kapal laut sebesar 30 persen hingga pembebasan tarif jasa kepelabuhanan untuk penyeberangan feri.

Program ini bisa menjadi kesempatan bagi masyarakat yang ingin pulang kampung, berlibur bersama keluarga, atau menjelajahi destinasi wisata di berbagai daerah tanpa mengeluarkan biaya transportasi terlalu besar. Namun, calon penumpang perlu memperhatikan jadwal pemesanan, periode keberangkatan, serta ketentuan yang berlaku pada setiap moda transportasi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah telah menyepakati sejumlah stimulus transportasi untuk periode libur akhir tahun, termasuk insentif pajak bagi penerbangan domestik.

“Kemudian stimulus Nataru, ini sudah disepakati diskon 30 persen daripada tiket, kemudian 30 persen juga untuk kapal, kemudian jasa kepelabuhan juga diberikan spesial harga dari ASDP, kemudian juga PPN ditanggung pemerintah untuk perjalanan udara di dalam negeri," kata Airlangga dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan dikutip Senin (26/10).

Berikut rincian diskon tiket transportasi Nataru 2026-2027 yang perlu diketahui sebelum menyusun rencana perjalanan.

1.Tiket Pesawat Domestik, Ada Insentif PPN dan Diskon Biaya Bandara

Bagi masyarakat yang ingin bepergian menggunakan pesawat, pemerintah menyiapkan insentif untuk penerbangan domestik kelas ekonomi. Skema ini mencakup Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen atas tiket pesawat serta diskon 50 persen untuk biaya bandara tertentu.

Potongan biaya bandara mencakup Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) serta Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U).

Program tersebut dijadwalkan berlaku mulai 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027. Pemesanan tiket dengan fasilitas insentif telah dibuka sejak 20 Oktober 2026. Pemerintah menargetkan 3,75 juta penumpang dapat menikmati insentif penerbangan ini dengan dukungan anggaran Rp 722 miliar.

Editor: Diar Candra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore