
Foto yang diambil pada 15 September 2026 memperlihatkan papan peringatan larangan membuang sampah sembarangan di Distrik Shibuya, Tokyo. (Kyodo)
JawaPos.com - Pemerintah Metropolitan Tokyo mempertimbangkan penerapan peraturan yang melarang pembuangan sampah sembarangan. Kebijakan tersebut dikaji seiring meningkatnya persoalan sampah di kawasan hiburan pusat kota setelah jumlah wisatawan kembali naik pascapandemi COVID-19.
Dilansir dari Kyodo, Jumat (18/9), pemerintah Tokyo juga akan membahas kemungkinan penerapan denda administratif serta kewajiban bagi penjual makanan dan minuman maupun produsen wadah makanan untuk membantu mengatasi persoalan sampah.
Saat ini, Distrik Shibuya dan Shinjuku telah memiliki peraturan terkait larangan membuang sampah sembarangan. Namun, penerapan aturan di tingkat metropolitan diharapkan dapat mencegah perbedaan regulasi antardistrik sekaligus memungkinkan penanganan yang lebih terkoordinasi di wilayah yang lebih luas.
Pemerintah Metropolitan Tokyo akan mengkaji jenis sampah dan perilaku yang perlu diatur. Selain itu, pemerintah akan mempertimbangkan penetapan kawasan prioritas untuk penerapan peraturan tersebut.
Masalah sampah juga muncul setelah kegiatan barbeku di sepanjang bantaran sungai di Tokyo. Sampah yang ditinggalkan setelah kegiatan tersebut menjadi salah satu persoalan yang turut diperhatikan pemerintah.
Distrik Shibuya merevisi peraturannya pada Juni lalu. Salah satu perubahan yang dilakukan adalah mengganti sanksi terhadap pembuang sampah sembarangan dari denda pidana yang memerlukan proses hukum menjadi denda administratif sebesar 2.000 yen atau sekitar Rp228.000.
Denda administratif dinilai lebih mudah dipungut dibandingkan sanksi pidana. Hingga akhir Agustus, sebanyak 963 kasus telah berujung pada pengenaan denda administratif berdasarkan data pemerintah Distrik Shibuya.
Peraturan yang telah direvisi tersebut juga mewajibkan operator mesin penjual otomatis serta sejumlah penjual makanan dan minuman untuk menyediakan wadah pengumpulan atau tempat sampah bagi botol plastik dan jenis sampah lainnya.
Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut juga dapat dikenai sanksi.
Sementara itu, Distrik Shinjuku akan memberlakukan peraturan hasil revisi mulai Oktober. Aturan baru tersebut menambahkan wadah makanan dan sumpit kayu sekali pakai ke dalam daftar benda yang dilarang dibuang sembarangan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Groningen vs PEC Zwolle di Liga Belanda: Trots van het Noorden Menang Tipis di Kandang
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Toffees Kunci 3 Poin di Kandang
Prediksi Skor Espanyol vs Elche di Liga Spanyol: Los Franjiverdes Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Aston Villa di Liga Inggris: The Lilywhites Bakal Sulit Menang!
Prediksi Susunan Pemain Persebaya vs Garudayaksa FC: Risto Mitrevski Pantang Remehkan Tim Promosi
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022