
Sumber Alam, salah satu PO bus yang menyediakan layanan perjalanan murah dari Jogja ke Jakarta. (Redbus).
JawaPos.com - Libur akhir tahun selalu meninggalkan cerita. Ada yang pulang dengan koper penuh oleh-oleh, ada pula yang membawa kenangan manis dari sudut-sudut Yogyakarta yang hangat dan bersahaja.
Namun, setelah momen liburan usai, satu pertanyaan klasik pun muncul: pulang ke Jakarta naik apa?
Rute Yogyakarta–Jakarta sendiri termasuk salah satu jalur perjalanan paling sibuk di Indonesia, terutama pascalibur Natal dan Tahun Baru. Permintaan tiket melonjak, jalanan kembali padat, dan banyak orang mulai mempertimbangkan moda transportasi paling nyaman, cepat, atau ramah di kantong.
Buat Anda yang sedang bersiap kembali ke Ibu Kota, berikut ini lima pilihan transportasi dari Yogyakarta ke Jakarta yang paling banyak dicari, lengkap dengan gambaran suasana perjalanan, estimasi waktu, hingga tips memilih moda yang sesuai kebutuhan.
1. Pesawat, Favorit Pengejar Waktu
Jika waktu adalah segalanya, pesawat masih menjadi juaranya. Dari Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), penerbangan menuju Jakarta—baik ke Soekarno-Hatta (CGK) maupun Halim Perdanakusuma (HLP)—hanya memakan waktu sekitar 1 jam 10 menit di udara.
Maskapai seperti Garuda Indonesia, Batik Air, Citilink, hingga TransNusa rutin melayani rute ini dengan jadwal yang cukup padat, terutama setelah masa liburan panjang. Meski demikian, perlu diingat bahwa perjalanan tidak berhenti di udara saja. Perjalanan menuju bandara, antre check-in, hingga menunggu bagasi tetap perlu diperhitungkan.
Pilihan ini cocok bagi pekerja yang harus segera kembali ke rutinitas, pelaku perjalanan bisnis dan penumpang yang tidak ingin menghabiskan waktu berjam-jam di jalanips.
2. Kereta Api, Nyaman dan Bebas Macet
Bagi banyak orang, kereta api adalah pilihan paling seimbang: nyaman, relatif tepat waktu, dan tidak melelahkan. Dari Stasiun Tugu atau Lempuyangan, perjalanan menuju Stasiun Gambir atau Pasar Senen memakan waktu sekitar 7–9 jam, tergantung jenis kereta.
Pilihan kelasnya sangat beragam. Mulai dari KA Bengawan kelas ekonomi dengan tarif terjangkau, hingga Taksaka, Argo Lawu, dan Argo Bima untuk kelas eksekutif dan luxury. Suasana perjalanan pun cenderung tenang, dengan pemandangan sawah, perbukitan, hingga kota-kota kecil di sepanjang jalur Jawa.
Kereta cocok bagi penumpang yang ingin perjalanan santai, traveler solo maupun keluarga kecil dan penumpang yang tidak ingin stres menghadapi kemacetan.
3. Bus AKAP, Andalan Hemat dan Fleksibel
Meski sering dianggap 'klasik', bus AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) tetap menjadi tulang punggung mobilitas darat Jawa. Dari Yogyakarta ke Jakarta, waktu tempuh normal berkisar 10–12 jam, namun bisa bertambah saat arus balik padat.
Operator seperti DAMRI, Sinar Jaya, Sumber Alam, Rosalia Indah, hingga PO-PO premium menawarkan beragam kelas, dari ekonomi hingga suite class dengan kursi rebahan. Terminal Giwangan dan Jombor menjadi titik keberangkatan favorit.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Groningen vs PEC Zwolle di Liga Belanda: Trots van het Noorden Menang Tipis di Kandang
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Toffees Kunci 3 Poin di Kandang
Prediksi Skor Espanyol vs Elche di Liga Spanyol: Los Franjiverdes Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Aston Villa di Liga Inggris: The Lilywhites Bakal Sulit Menang!
Prediksi Susunan Pemain Persebaya vs Garudayaksa FC: Risto Mitrevski Pantang Remehkan Tim Promosi
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022