Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 16 September 2026 | 22.05 WIB

Sejumlah Lurah di Yogya Tolak Serah Terima Aset Kopdes Merah Putih

Ilustrasi kopdes merah putih. (Radar Jombang) - Image

Ilustrasi kopdes merah putih. (Radar Jombang)

JawaPos.com - Sejumlah lurah di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menolak menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) aset barang Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

Mereka mempertanyakan mekanisme pertanggungjawaban aset dalam pelaksanaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Mereka khawatir penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) barang tanpa kepastian kesesuaian spesifikasi justru menjadi persoalan ketika dilakukan pemeriksaan di kemudian hari.

Persoalan tersebut mengemuka dalam forum koordinasi pelaksanaan program strategis nasional yang dihadiri jajaran Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dan Pemprov DIY, Selasa (11/8) lalu.

Dilansir Radar Jogja (Jawa Pos Group) Lurah Gari, Wonosari Widodo mengatakan, sebagian lurah memilih tidak memberikan tanda pada kolom klasifikasi kesesuaian barang dalam BAST. Itu karena tidak memiliki keahlian teknis untuk memastikan apakah spesifikasi barang yang diterima telah sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Menurut Widodo, persoalan itu menjadi penting karena setelah BAST ditandatangani, tanggung jawab terhadap barang berpotensi melekat pada pemerintah kalurahan. Terlebih, masih terdapat kekhawatiran mengenai kemungkinan perbedaan nilai maupun volume antara pagu anggaran dan kondisi barang di lapangan.

“Jika sudah ada BAST, ini akan menjadi tanggung jawab kami di kalurahan. Kami khawatir jika di kemudian hari ditemukan selisih nilai volume saat pemeriksaan,” kata Widodo, dikutip Radar Jogja, Rabu (16/9).

Selain persoalan aset, pelaksanaan pembangunan Kopdes Merah Putih di sejumlah kalurahan juga menghadapi kendala penyediaan lahan. Beberapa lokasi yang dinilai strategis terkendala status sebagai lahan sawah dilindungi (LSD) dan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).

Kondisi tersebut membuat kalurahan membutuhkan kejelasan mekanisme penggunaan atau perubahan status lahan agar pembangunan koperasi tidak berbenturan dengan ketentuan perlindungan lahan pertanian.

Terkait persoalan ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DPMK Dukcapil) DIY KPH Yudanegara memaklumi sikap kritis para lurah, sebab itu merupakan bagian dari upaya menjaga tata kelola program agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Menantu Gubernur DIY itu mengatakan, sejumlah lurah bahkan memilih tidak menandatangani format berita acara yang disiapkan karena terdapat persoalan terkait kesesuaian kondisi barang dan tanggung jawab pemeliharaannya.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore