
Ilustrasi kopdes merah putih. (Radar Jombang)
JawaPos.com - Sejumlah lurah di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menolak menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) aset barang Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Mereka mempertanyakan mekanisme pertanggungjawaban aset dalam pelaksanaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Mereka khawatir penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) barang tanpa kepastian kesesuaian spesifikasi justru menjadi persoalan ketika dilakukan pemeriksaan di kemudian hari.
Persoalan tersebut mengemuka dalam forum koordinasi pelaksanaan program strategis nasional yang dihadiri jajaran Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dan Pemprov DIY, Selasa (11/8) lalu.
Dilansir Radar Jogja (Jawa Pos Group) Lurah Gari, Wonosari Widodo mengatakan, sebagian lurah memilih tidak memberikan tanda pada kolom klasifikasi kesesuaian barang dalam BAST. Itu karena tidak memiliki keahlian teknis untuk memastikan apakah spesifikasi barang yang diterima telah sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Baca Juga:Ramalan Zodiak Libra Besok, Kamis 17 September 2026: Saatnya Beristirahat dan Bijak Mengatur Uang
Menurut Widodo, persoalan itu menjadi penting karena setelah BAST ditandatangani, tanggung jawab terhadap barang berpotensi melekat pada pemerintah kalurahan. Terlebih, masih terdapat kekhawatiran mengenai kemungkinan perbedaan nilai maupun volume antara pagu anggaran dan kondisi barang di lapangan.
“Jika sudah ada BAST, ini akan menjadi tanggung jawab kami di kalurahan. Kami khawatir jika di kemudian hari ditemukan selisih nilai volume saat pemeriksaan,” kata Widodo, dikutip Radar Jogja, Rabu (16/9).
Selain persoalan aset, pelaksanaan pembangunan Kopdes Merah Putih di sejumlah kalurahan juga menghadapi kendala penyediaan lahan. Beberapa lokasi yang dinilai strategis terkendala status sebagai lahan sawah dilindungi (LSD) dan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).
Kondisi tersebut membuat kalurahan membutuhkan kejelasan mekanisme penggunaan atau perubahan status lahan agar pembangunan koperasi tidak berbenturan dengan ketentuan perlindungan lahan pertanian.
Terkait persoalan ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DPMK Dukcapil) DIY KPH Yudanegara memaklumi sikap kritis para lurah, sebab itu merupakan bagian dari upaya menjaga tata kelola program agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Menantu Gubernur DIY itu mengatakan, sejumlah lurah bahkan memilih tidak menandatangani format berita acara yang disiapkan karena terdapat persoalan terkait kesesuaian kondisi barang dan tanggung jawab pemeliharaannya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Celtic vs Ferencvaros di Liga Europa: Kans The Hoops Permalukan Lawan di Celtic Park
Prediksi Skor FC Seoul vs Persib di ACL Two: Maung Bandung Hadapi Ujian Berat di Korea
Prediksi Skor Olympiacos vs Jagiellonia Bialystok di Liga Europa: Thrylos Amankan 3 Poin Kandang
Prediksi Skor Malaga vs Villarreal di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Siap Bombardir Tuan Rumah
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao: Duel Tim Papan Tengah LaLiga Berpotensi Berlangsung Ketat
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao di Liga Spanyol: Los Leones Bidik Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor Real Betis vs Getafe di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Siap Sikat Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Lillestrom vs Torreense di Liga Europa: Kans Kanarifuglene Menang di Arasen Stadion
Prediksi Skor Besiktas vs Marseille di Liga Europa: Kara Kartallar Cabik-cabik Tim Tamu di Tupras
Prediksi Skor Levski Sofia vs Red Bull Salzburg di Liga Europa: Misi Die Roten Bullen Curi Poin

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022