
Warga melintas di dekat akses masuk permukiman penduduk yang ditutup di Dusun Purworejo, Hargobinangun, Pakem, Sleman, DIJ, Jumat (27/3). Masyarakat sejumlah kampung di Kecamatan Pakem menutup sebagian akses masuk kampung dengan bambu dan diberi tulisan
JawaPos.com - Di media sosial (medsos) dan WhatsApp Group ramai beredar pesan berantai yang menyatakan kalau Indonesia di-lockdown oleh dunia. Hal tersebut terkait dengan ketidakpatuhan masyarakatnya dengan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sehingga angka infeksi positif Covid-19 masih tinggi.
Dalam pesan berantai yang viral tersebut, Warga Negara Indonesia (WNI) dikatakan jadi tidak boleh bepergian ke sejumlah negara karena khawatir membawa wabah Covid-19. Dalam pesan tersebut juga menyebut untuk bisa berkunjung ke negara tertentu, WNI harus melengkapi sejumlah persyaratan.
Berikut narasi asli pesan berantai yang beredar di medsos dan WhatsApp Group yang menyatakan kalau Indonesia di-lockdown oleh dunia.
KRN RAKYATNYA BANDEL AKHIRNYA INDONESIA DILOCKDOWN DUNIA
Info Kedubes:
1. SINGAPURA, Kedutaan Singapura Jkt, Warga Negara Indonesia yang akan berkunjung ke Singapura, saat ini tidak di perbolehkan sampai batas waktu yang tidak di tentukan.(pengisian form kesehatan dll , saat ini di tangguhkan sampai ada kebijakan baru dari pemerintah Singapura).
2. JEPANG, Kedubes Jepang, Warga Negara Indonesia yang akan berkunjung ke Jepang, saat ini tidak di perbolehkan sampai dengan Awal Juni.(namun larangan ini akan di perpanjang atau tidak, tergantung kebijakan pemerintah Jepang)
3. KOREA SELATAN, Bagian Korea Visa Application Center (KVAC) Jakarta, menginformasikan Warga Negara Indonesia yang akan berkunjung ke Korea, saat ini tidak di perbolehkan sampai dengan batas waktu yang tidak di tentukan.
4. TAIWAN, Konsulat Taiwan Jakarta, Warga Negara Indonesia yang akan berkunjung ke Taiwan, saat ini tidak di perbolehkan sampai batas waktu yang tidak di tentukan
5. HONGKONG, Info dari CX, WNI tidak di perbolehkan transit ataupun masuk ke Hongkong sampai batas waktu yang tidak di tentukan
6. AUSTRALIA & NEW ZEALAND, Info dari Kedubes Australia dan NZ Jkt, saat ini WNI Indonesia belum bisa berkunjung ke Australia & NZ sampai batas waktu yang tidak di tentukan.
Noted: Credit just illustrated nothing directly connected with statements guys...... thanks
Menanggapi hal tersebut, pihak Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menyatakan bahwa pesan berantai tersebut tidak benar. Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Kemenlu Teuku Faizasyah.
"Tidak benar karena peraturan tersebut berlaku umum. Misalnya untuk ke Singapura ketentuan tersebut berlaku juga utk semua Warga Negara Asing (WNA)," ujarnya saat dikonfirmasi JawaPos.com.
Dirinya lebih jauh menyebut kalau pesan berantai yang beredar serupa dengan kebijakan visa ke Indonesia. "Itu serupa dengan kebijakan visa ke Indonesia yang tidak membolehkan WNA terkecuali, tertentu, seperti diplomat dan pemegang Kartu Ijin Tinggal Terbatas (Kitas). Yang saya ketahui, ketentuan tersebut berlaku umum, tidak hanya WNI," tandas Faizasyah.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Prediksi Skor Hong Kong vs Laos di FIFA ASEAN Cup: Duel Seru Berpotensi Imbang di Kai Tak Stadium
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu
Prediksi Skor Bulgaria vs Luksemburg: Duel Ketat, Tuan Rumah Diunggulkan
Prediksi Skor Kamboja vs Myanmar di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Kuwait vs Irak di Arabian Gulf Cup: Laga Sengit Rawan Berakhir Imbang
Prediksi Skor Makedonia Utara vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Pesta Gol di Kandang Lawan
Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UEFA Nations League: Duel Ketat Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Slovenia vs Skotlandia: Sesko Absen, Era Baru Pocognoli Dimulai di Ljubljana

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022