Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 15 Oktober 2026 | 17.45 WIB

WhatsApp Perkenalkan Fitur Telepon Tamu Tanpa Akun, Simak Cara dan Aturannya 

Ilustrasi fitur baru WhatsApp, telepon tanpa akun. (Istimewa). - Image

Ilustrasi fitur baru WhatsApp, telepon tanpa akun. (Istimewa).

JawaPos.com - WhatsApp menghadirkan fitur telepon tamu yang memungkinkan pengguna mengundang orang tanpa akun WhatsApp untuk bergabung dalam panggilan suara maupun video. 

Fitur ini memungkinkan panggilan gratis dengan enkripsi end-to-end, tanpa batas waktu, dan dapat digunakan melalui browser komputer setelah tamu mendapat izin dari penyelenggara.

Pembaruan ini membuat panggilan WhatsApp lebih fleksibel, terutama bagi pengguna yang ingin berkomunikasi dengan rekan kerja, teman sekolah, atau guru yang tidak menggunakan aplikasi tersebut. Mereka tidak perlu membuat akun WhatsApp hanya untuk mengikuti percakapan.

Fitur telepon tamu juga memungkinkan panggilan berlangsung tanpa harus memutus dan memulai ulang sambungan karena batas waktu. Dengan demikian, pengguna bisa berdiskusi lebih lama tanpa khawatir panggilan terhenti secara otomatis.

Cara Menggunakan Fitur Telepon Tamu WhatsApp

Untuk membuat panggilan, pengguna WhatsApp perlu membuka tab Panggilan, mengetuk ikon +, lalu memilih opsi untuk membuat tautan panggilan. Tautan tersebut kemudian bisa dibagikan kepada orang yang ingin diundang.

Penerima tautan dapat membukanya melalui browser komputer dan memasukkan nama sebelum mengajukan diri untuk bergabung. Setelah itu, mereka harus menunggu persetujuan penyelenggara sebelum masuk ke ruang panggilan.

Fitur ini mendukung panggilan individual maupun grup dengan kapasitas hingga 32 orang. Namun, hanya pengguna yang memiliki akun WhatsApp yang bisa membuat tautan panggilan.

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore