Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 15 Oktober 2026 | 20.56 WIB

Ketua Komisi II DPR Usulkan Gaji PNS lewat Koperasi Hanya untuk Pegawai Pusat

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda (Istimewa)

JawaPos.com - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengusulkan agar wacana penyaluran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) lewat Koperasi hanya diterapkan untuk PNS yang bekerja di lingkup pemerintah pusat, yakni kementerian atau lembaga.

Sedangkan untuk pegawai pemerintah daerah (pemda), baik PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), harus tetap disalurkan melalui bank daerah. Hal itu, kata lldia, perlu dilakukan agar bank-bank daerah tidak kolaps.

"Bagi Komisi II DPR RI, bank daerah sebagai BUMD tentu harus diproteksi," kata Rifqinizamy dalam keterangan di Jakarta, Kamis.

Dalam beberapa waktu terakhir, menurut dia, Asosiasi Perbankan Daerah atau Asbanda seluruh Indonesia mengkhawatirkan adanya perpindahan kas dan transfer gaji dari bank-bank daerah ke bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Hal itu, menurut dia, tentu membuat dana murah yang ada di bank-bank daerah sekitar 70 persen akan bergeser ke Himbara, yang membuat bank-bank daerah itu rentan.

Namun, dia tak menutup kemungkinan bahwa bank-bank di daerah itu bisa saja bekerja sama dengan Koperasi Merah Putih agar ekosistemnya tetap terjaga.

Dia pun mengingatkan bahwa rata-rata PNS maupun P3K di lingkungan pemerintah daerah memiliki kredit perbankan yang dominan di bank-bank daerah. Jika skema penyaluran gajinya berpindah, menurut dia, bank-bank daerah itu akan kesulitan untuk melakukan autodebet atas kredit para PNS tersebut.

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore