
Ilustrasi: kartu SIM Seluler
JawaPos.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa seluruh operator seluler di Indonesia kini diwajibkan menggunakan sistem verifikasi biometrik berbasis pengenalan wajah (face recognition) untuk setiap registrasi pelanggan baru, sejak 1 Juli 2026.
Sebagai bagian dari implementasi kebijakan tersebut, Komdigi meminta Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menghentikan layanan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (No.KK) yang sebelumnya digunakan dalam proses registrasi kartu SIM.
Keputusan ini diambil setelah Direktorat Jenderal Ekosistem Digital Komdigi bersama Ditjen Dukcapil melakukan pemantauan pada 1 Juli 2026.
Hasil pemeriksaan menunjukkan masih ada sejumlah operator seluler yang melayani registrasi pelanggan baru hanya dengan memanfaatkan validasi NIK dan No.KK tanpa melalui proses verifikasi biometrik.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Abdullah, menegaskan pemerintah ingin menutup celah penyalahgunaan identitas dalam registrasi nomor seluler.
“Mulai 1 Juli, registrasi pelanggan baru wajib menggunakan biometrik. Karena itu kami meminta seluruh operator mematuhi ketentuan ini dan segera menghentikan seluruh aktivasi yang masih menggunakan validasi NIK dan No.KK tanpa verifikasi biometrik,” tegas Edwin dalam keterangannya, Jumat (3/7).
Ia menjelaskan, penerapan registrasi biometrik bukan hanya perubahan mekanisme administrasi, tetapi juga menjadi langkah penting dalam meningkatkan keamanan ekosistem telekomunikasi nasional.
“Registrasi biometrik menjadi fondasi penting untuk mencegah penyalahgunaan identitas, penipuan digital, hingga berbagai bentuk kejahatan siber,” ujarnya.
Untuk memastikan aturan tersebut dijalankan, Direktorat Jenderal Ekosistem Digital telah mengirimkan surat kepada seluruh operator seluler agar segera menghentikan proses aktivasi pelanggan baru yang masih mengandalkan validasi NIK dan No.KK. Seluruh registrasi diwajibkan menggunakan verifikasi biometrik sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 7 Tahun 2026.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Levante vs Real Betis di Liga Spanyol 2026/2027: Tim Tamu Bisa Curi 3 Poin!
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Newcastle di Liga Inggris 2026/2027: Sengit, Berpotensi Imbang!
Prediksi Skor Coventry City vs Hull City di Liga Inggris 2026/2027: Bisa Berakhir Imbang!
Prediksi Susunan Pemain Sevilla vs Atletico Madrid di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Go Ahead Eagles di Liga Belanda 2026/2027: Kans Tuan Rumah Pesta Gol!
Prediksi Skor Monaco vs Marseille di Liga Prancis: Les Phoceens Tak Ingin Malu di Stade Louis II
Prediksi Skor Bournemouth vs Everton di Liga Inggris 2026/2027: Berpotensi Imbang!
Prediksi Skor Real Sociedad vs Espanyol: Los Periquitos Bisa Curi Poin di Anoeta?
Prediksi Skor Leeds United vs Brentford: The Bees Siap Sengat Tuan Rumah di Elland Road!
