Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 15 Juni 2026 | 02.04 WIB

PP Tunas Bukan Larang Anak Main Internet, Komdigi: Kami Hanya Menunda Akses ke Ruang Digital Berisiko

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Komdigi, Bonifasius Wahyu Pudjianto. (Dok. Komdigi) - Image

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Komdigi, Bonifasius Wahyu Pudjianto. (Dok. Komdigi)

JawaPos.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa kebijakan pelindungan anak di ruang digital tidak dimaksudkan untuk membatasi akses internet bagi anak-anak. Sebaliknya, aturan tersebut dirancang agar mereka terhindar dari berbagai potensi bahaya yang dapat muncul saat beraktivitas di dunia maya.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Komdigi, Bonifasius Wahyu Pudjianto, saat menghadiri Pelatihan Literasi Digital dan Implementasi PP TUNAS bagi siswa dan guru di SMP Muhammadiyah 57 Medan, Sabtu (13/6).

“Kami bukan melarang, tetapi menunda anak-anak untuk masuk ke ranah digital yang berisiko tinggi,” ujarnya.

Bonifasius menjelaskan bahwa internet telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan modern. Kehadirannya memberikan banyak manfaat, mulai dari mendukung pendidikan, membuka ruang kreativitas, hingga mempermudah komunikasi.

Namun, ia mengingatkan bahwa anak-anak membutuhkan perlindungan khusus agar tidak terdampak berbagai risiko yang dapat mengganggu proses tumbuh kembang mereka.

Sebagai langkah preventif, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS. Regulasi tersebut diharapkan mampu menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak dan remaja.

Pada kesempatan yang sama, Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital, Alfreno Kautsar Ramadhan, menjelaskan bahwa PP Tunas dibuat untuk memastikan anak-anak memiliki kesiapan yang cukup sebelum aktif menggunakan media sosial dan platform digital yang mengandung berbagai risiko.

“PP Tunas atau Tunggu Anak Siap pada dasarnya bertujuan menunda anak-anak di bawah usia 16 tahun memasuki media sosial yang memiliki berbagai risiko. Bukan berarti internet dilarang, tetapi anak-anak perlu mendapatkan pelindungan dan pendampingan yang sesuai dengan usia mereka,” ucap Alfreno.

Ia mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini memberi perhatian khusus terhadap empat ancaman utama yang dihadapi anak di ruang digital, yaitu risiko konten, risiko kontak, risiko kecanduan, dan risiko komersial.

Risiko konten berkaitan dengan kemungkinan anak mengakses materi yang tidak sesuai dengan usia mereka. Paparan tersebut dikhawatirkan dapat memengaruhi pola pikir maupun perilaku karena anak masih berada dalam tahap perkembangan dan cenderung meniru apa yang mereka lihat.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore