
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Komdigi, Bonifasius Wahyu Pudjianto. (Dok. Komdigi)
JawaPos.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa kebijakan pelindungan anak di ruang digital tidak dimaksudkan untuk membatasi akses internet bagi anak-anak. Sebaliknya, aturan tersebut dirancang agar mereka terhindar dari berbagai potensi bahaya yang dapat muncul saat beraktivitas di dunia maya.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Komdigi, Bonifasius Wahyu Pudjianto, saat menghadiri Pelatihan Literasi Digital dan Implementasi PP TUNAS bagi siswa dan guru di SMP Muhammadiyah 57 Medan, Sabtu (13/6).
“Kami bukan melarang, tetapi menunda anak-anak untuk masuk ke ranah digital yang berisiko tinggi,” ujarnya.
Bonifasius menjelaskan bahwa internet telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan modern. Kehadirannya memberikan banyak manfaat, mulai dari mendukung pendidikan, membuka ruang kreativitas, hingga mempermudah komunikasi.
Namun, ia mengingatkan bahwa anak-anak membutuhkan perlindungan khusus agar tidak terdampak berbagai risiko yang dapat mengganggu proses tumbuh kembang mereka.
Sebagai langkah preventif, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS. Regulasi tersebut diharapkan mampu menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak dan remaja.
Pada kesempatan yang sama, Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital, Alfreno Kautsar Ramadhan, menjelaskan bahwa PP Tunas dibuat untuk memastikan anak-anak memiliki kesiapan yang cukup sebelum aktif menggunakan media sosial dan platform digital yang mengandung berbagai risiko.
“PP Tunas atau Tunggu Anak Siap pada dasarnya bertujuan menunda anak-anak di bawah usia 16 tahun memasuki media sosial yang memiliki berbagai risiko. Bukan berarti internet dilarang, tetapi anak-anak perlu mendapatkan pelindungan dan pendampingan yang sesuai dengan usia mereka,” ucap Alfreno.
Ia mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini memberi perhatian khusus terhadap empat ancaman utama yang dihadapi anak di ruang digital, yaitu risiko konten, risiko kontak, risiko kecanduan, dan risiko komersial.
Risiko konten berkaitan dengan kemungkinan anak mengakses materi yang tidak sesuai dengan usia mereka. Paparan tersebut dikhawatirkan dapat memengaruhi pola pikir maupun perilaku karena anak masih berada dalam tahap perkembangan dan cenderung meniru apa yang mereka lihat.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Groningen vs PEC Zwolle di Liga Belanda: Trots van het Noorden Menang Tipis di Kandang
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Toffees Kunci 3 Poin di Kandang
Prediksi Skor Espanyol vs Elche di Liga Spanyol: Los Franjiverdes Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Aston Villa di Liga Inggris: The Lilywhites Bakal Sulit Menang!
Prediksi Susunan Pemain Persebaya vs Garudayaksa FC: Risto Mitrevski Pantang Remehkan Tim Promosi
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022