
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Komdigi, Bonifasius Wahyu Pudjianto. (Dok. Komdigi)
JawaPos.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa kebijakan pelindungan anak di ruang digital tidak dimaksudkan untuk membatasi akses internet bagi anak-anak. Sebaliknya, aturan tersebut dirancang agar mereka terhindar dari berbagai potensi bahaya yang dapat muncul saat beraktivitas di dunia maya.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Komdigi, Bonifasius Wahyu Pudjianto, saat menghadiri Pelatihan Literasi Digital dan Implementasi PP TUNAS bagi siswa dan guru di SMP Muhammadiyah 57 Medan, Sabtu (13/6).
“Kami bukan melarang, tetapi menunda anak-anak untuk masuk ke ranah digital yang berisiko tinggi,” ujarnya.
Bonifasius menjelaskan bahwa internet telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan modern. Kehadirannya memberikan banyak manfaat, mulai dari mendukung pendidikan, membuka ruang kreativitas, hingga mempermudah komunikasi.
Namun, ia mengingatkan bahwa anak-anak membutuhkan perlindungan khusus agar tidak terdampak berbagai risiko yang dapat mengganggu proses tumbuh kembang mereka.
Sebagai langkah preventif, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS. Regulasi tersebut diharapkan mampu menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak dan remaja.
Pada kesempatan yang sama, Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital, Alfreno Kautsar Ramadhan, menjelaskan bahwa PP Tunas dibuat untuk memastikan anak-anak memiliki kesiapan yang cukup sebelum aktif menggunakan media sosial dan platform digital yang mengandung berbagai risiko.
“PP Tunas atau Tunggu Anak Siap pada dasarnya bertujuan menunda anak-anak di bawah usia 16 tahun memasuki media sosial yang memiliki berbagai risiko. Bukan berarti internet dilarang, tetapi anak-anak perlu mendapatkan pelindungan dan pendampingan yang sesuai dengan usia mereka,” ucap Alfreno.
Ia mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini memberi perhatian khusus terhadap empat ancaman utama yang dihadapi anak di ruang digital, yaitu risiko konten, risiko kontak, risiko kecanduan, dan risiko komersial.
Risiko konten berkaitan dengan kemungkinan anak mengakses materi yang tidak sesuai dengan usia mereka. Paparan tersebut dikhawatirkan dapat memengaruhi pola pikir maupun perilaku karena anak masih berada dalam tahap perkembangan dan cenderung meniru apa yang mereka lihat.

Daftar Pemain Timnas Argentina dan Aljazair di Grup J Piala Dunia 2026
Daftar Pemain Spanyol dan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Timnas Qatar vs Swiss di Piala Dunia 2026: The Maroons Terancam Gagal Start Sempurna
Daftar Pemain Inggris dan Kroasia di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Paraguay di Piala Dunia 2026: Pembuktian Magis Christian Pulisic
Daftar Pemain Swedia dan Tunisia di Piala Dunia 2026
Prediksi Susunan Pemain Timnas Brasil vs Maroko: Vinicius Junior dan Achraf Hakimi Siap Saling Sikut di Piala Dunia
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Prediksi Skor Jerman vs Curacao di Piala Dunia 2026: Der Panzer Siap Menggila di Laga Perdana
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
