Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 3 Agustus 2026 | 23.39 WIB

YouTube Kena Teguran Pertama dari Komdigi, Diprotes karena Konten Vape Libatkan Anak

ilustrasi logo Youtube. - Image

ilustrasi logo Youtube.

JawaPos.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengeluarkan Surat Teguran Pertama kepada YouTube setelah menemukan siaran langsung yang diduga memuat promosi rokok elektronik (vape) dengan melibatkan anak di bawah umur.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menilai keterlibatan anak dalam promosi produk yang bukan ditujukan untuk mereka merupakan bentuk pelanggaran serius yang tidak bisa dibiarkan.

“Anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi di ruang digital. Konten yang melibatkan anak untuk mempromosikan produk vape jelas bertentangan dengan semangat perlindungan anak dan tidak sepatutnya mendapat ruang di platform digital,” ujar Meutya Hafid di Jakarta, Minggu (2/8).

Langkah teguran tersebut diambil setelah Kemkomdigi menemukan konten siaran langsung milik YouTuber Muhammad Jannah atau Bigmo yang diduga menampilkan anak di bawah umur dalam promosi produk vape.

Menurut Meutya, pemberian surat teguran merupakan bagian dari proses penegakan kepatuhan bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam surat tersebut, Kemkomdigi meminta YouTube segera meninjau dan mengambil tindakan terhadap konten yang dimaksud. Platform itu juga diminta memberikan penjelasan mengenai langkah yang telah ditempuh maupun rencana tindak lanjut yang akan dilakukan.

Selain itu, YouTube didorong memperkuat sistem moderasi secara proaktif terhadap konten yang berpotensi melanggar prinsip perlindungan anak, termasuk promosi rokok elektrik, mempercepat penanganan terhadap konten serupa, serta memastikan sistem deteksi dan pembatasan usia dapat berfungsi secara optimal.

Permintaan tersebut merupakan bagian dari kewajiban platform untuk menjaga ruang digital tetap aman, khususnya bagi anak-anak.

“Kami meminta platform bertindak cepat. Ruang digital tidak boleh menjadi tempat yang membiarkan anak-anak dijadikan sarana promosi produk yang berpotensi membahayakan kesehatan mereka,” tegas Meutya.

Kemkomdigi memberikan tenggat waktu maksimal tiga hari kepada YouTube untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Jika tidak dipenuhi sesuai ketentuan, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam regulasi, mulai dari teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara layanan, hingga pemutusan akses terhadap sistem elektronik.

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags

Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore