
ilustrasi logo Youtube.
JawaPos.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengeluarkan Surat Teguran Pertama kepada YouTube setelah menemukan siaran langsung yang diduga memuat promosi rokok elektronik (vape) dengan melibatkan anak di bawah umur.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menilai keterlibatan anak dalam promosi produk yang bukan ditujukan untuk mereka merupakan bentuk pelanggaran serius yang tidak bisa dibiarkan.
“Anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi di ruang digital. Konten yang melibatkan anak untuk mempromosikan produk vape jelas bertentangan dengan semangat perlindungan anak dan tidak sepatutnya mendapat ruang di platform digital,” ujar Meutya Hafid di Jakarta, Minggu (2/8).
Langkah teguran tersebut diambil setelah Kemkomdigi menemukan konten siaran langsung milik YouTuber Muhammad Jannah atau Bigmo yang diduga menampilkan anak di bawah umur dalam promosi produk vape.
Menurut Meutya, pemberian surat teguran merupakan bagian dari proses penegakan kepatuhan bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam surat tersebut, Kemkomdigi meminta YouTube segera meninjau dan mengambil tindakan terhadap konten yang dimaksud. Platform itu juga diminta memberikan penjelasan mengenai langkah yang telah ditempuh maupun rencana tindak lanjut yang akan dilakukan.
Selain itu, YouTube didorong memperkuat sistem moderasi secara proaktif terhadap konten yang berpotensi melanggar prinsip perlindungan anak, termasuk promosi rokok elektrik, mempercepat penanganan terhadap konten serupa, serta memastikan sistem deteksi dan pembatasan usia dapat berfungsi secara optimal.
Permintaan tersebut merupakan bagian dari kewajiban platform untuk menjaga ruang digital tetap aman, khususnya bagi anak-anak.
“Kami meminta platform bertindak cepat. Ruang digital tidak boleh menjadi tempat yang membiarkan anak-anak dijadikan sarana promosi produk yang berpotensi membahayakan kesehatan mereka,” tegas Meutya.
Kemkomdigi memberikan tenggat waktu maksimal tiga hari kepada YouTube untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Jika tidak dipenuhi sesuai ketentuan, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam regulasi, mulai dari teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara layanan, hingga pemutusan akses terhadap sistem elektronik.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Viral Pegawai BGN Sindir Korban Keracunan MBG Sambil Makan Chicken Katsu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sudah Tak Jadi Menkeu, Uang Rp 100 Ribu Bertanda Tangan Purbaya Malah Diburu
10 Kali Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Beberkan Tak Ada Dugaan Kerugian Negara
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022