
ilustrasi logo Youtube.
JawaPos.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengeluarkan Surat Teguran Pertama kepada YouTube setelah menemukan siaran langsung yang diduga memuat promosi rokok elektronik (vape) dengan melibatkan anak di bawah umur.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menilai keterlibatan anak dalam promosi produk yang bukan ditujukan untuk mereka merupakan bentuk pelanggaran serius yang tidak bisa dibiarkan.
“Anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi di ruang digital. Konten yang melibatkan anak untuk mempromosikan produk vape jelas bertentangan dengan semangat perlindungan anak dan tidak sepatutnya mendapat ruang di platform digital,” ujar Meutya Hafid di Jakarta, Minggu (2/8).
Langkah teguran tersebut diambil setelah Kemkomdigi menemukan konten siaran langsung milik YouTuber Muhammad Jannah atau Bigmo yang diduga menampilkan anak di bawah umur dalam promosi produk vape.
Menurut Meutya, pemberian surat teguran merupakan bagian dari proses penegakan kepatuhan bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam surat tersebut, Kemkomdigi meminta YouTube segera meninjau dan mengambil tindakan terhadap konten yang dimaksud. Platform itu juga diminta memberikan penjelasan mengenai langkah yang telah ditempuh maupun rencana tindak lanjut yang akan dilakukan.
Selain itu, YouTube didorong memperkuat sistem moderasi secara proaktif terhadap konten yang berpotensi melanggar prinsip perlindungan anak, termasuk promosi rokok elektrik, mempercepat penanganan terhadap konten serupa, serta memastikan sistem deteksi dan pembatasan usia dapat berfungsi secara optimal.
Permintaan tersebut merupakan bagian dari kewajiban platform untuk menjaga ruang digital tetap aman, khususnya bagi anak-anak.
“Kami meminta platform bertindak cepat. Ruang digital tidak boleh menjadi tempat yang membiarkan anak-anak dijadikan sarana promosi produk yang berpotensi membahayakan kesehatan mereka,” tegas Meutya.
Kemkomdigi memberikan tenggat waktu maksimal tiga hari kepada YouTube untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Jika tidak dipenuhi sesuai ketentuan, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam regulasi, mulai dari teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara layanan, hingga pemutusan akses terhadap sistem elektronik.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Voli Indonesia Berduka, Mantan Pemain Jakarta Pertamina Enduro Meninggal Dunia
Update Kondisi Alex Martins! Dibawa ke Rumah Sakit, Pelatih Persebaya Surabaya Tunggu Kabar Terbaru
Iran Buka Suara usai Pidato Prabowo, Tegaskan Tak Pernah dan Tak Akan Miliki Senjata Nuklir
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Gratis di YouTube! Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Vietnam di Piala AFF 2026
Pelapor Diintimidasi Pihak Malik Bawazier Usai Laporkan Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Timnas Indonesia vs Vietnam di Piala AFF 2026: Momentum Garuda Kunci Tiket Semifinal!
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Eks Wakil Kepala PPATK: Ada Pola 'Placement' untuk Hilangkan Jejak di Kasus Korupsi dan TPPU Febrie
5 Arti Burung Perkutut Bunyi di Malam Hari, Mitos atau Pertanda Gaib? Simak Maknanya Berikut
