Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 23 Mei 2026 | 06.58 WIB

Komdigi Blokir Polymarket, Prediction Market Berbasis Kripto Disebut Judi Online

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. (Dery Ridwansah/JawaPos.com) - Image

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JawaPos.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas dengan memblokir akses situs www.polymarket.com di Indonesia.

Tidak hanya situs utama, pemerintah juga tengah menelusuri akun-akun media sosial yang terhubung dengan platform tersebut untuk dilakukan pembatasan hingga pemblokiran di berbagai kanal digital.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar menegaskan platform prediction market yang memungkinkan pengguna memasang uang pada hasil suatu peristiwa tetap dikategorikan sebagai praktik judi online, termasuk yang memanfaatkan teknologi blockchain dan aset kripto.

“Pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk judi online di Indonesia. Aktivitas seperti Polymarket mengandung unsur taruhan uang dan spekulasi atas suatu peristiwa yang hasilnya belum pasti, sehingga bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia,” tegas Alex di Jakarta Pusat, Jumat (22/5).

Menurutnya, pemutusan akses terhadap Polymarket dan platform serupa dilakukan sebagai bentuk perlindungan pemerintah terhadap masyarakat, terutama generasi muda dan pengguna internet di ruang digital nasional, dari potensi praktik perjudian daring.

Langkah tersebut juga disebut sejalan dengan kebijakan yang diterapkan di berbagai negara lain. Beberapa negara seperti Singapura, Brasil, dan India diketahui telah lebih dulu memblokir Polymarket secara resmi.

Sementara itu, Taiwan, Thailand, Tiongkok, dan Jepang juga menerapkan pembatasan akses sesuai regulasi di masing-masing negara.

Kementerian Komunikasi dan Digital turut mengingatkan masyarakat agar tidak ikut terlibat dalam aktivitas spekulatif berbasis taruhan digital, termasuk yang menggunakan instrumen kripto, karena dinilai berisiko menimbulkan kerugian finansial sekaligus melanggar aturan hukum di Indonesia.

Pemerintah, lanjutnya, akan terus memperketat pengawasan ruang digital serta meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan berbagai pemangku kepentingan guna menjaga ekosistem digital nasional tetap aman dan kondusif.

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore