
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas dengan memblokir akses situs www.polymarket.com di Indonesia.
Tidak hanya situs utama, pemerintah juga tengah menelusuri akun-akun media sosial yang terhubung dengan platform tersebut untuk dilakukan pembatasan hingga pemblokiran di berbagai kanal digital.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar menegaskan platform prediction market yang memungkinkan pengguna memasang uang pada hasil suatu peristiwa tetap dikategorikan sebagai praktik judi online, termasuk yang memanfaatkan teknologi blockchain dan aset kripto.
“Pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk judi online di Indonesia. Aktivitas seperti Polymarket mengandung unsur taruhan uang dan spekulasi atas suatu peristiwa yang hasilnya belum pasti, sehingga bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia,” tegas Alex di Jakarta Pusat, Jumat (22/5).
Menurutnya, pemutusan akses terhadap Polymarket dan platform serupa dilakukan sebagai bentuk perlindungan pemerintah terhadap masyarakat, terutama generasi muda dan pengguna internet di ruang digital nasional, dari potensi praktik perjudian daring.
Langkah tersebut juga disebut sejalan dengan kebijakan yang diterapkan di berbagai negara lain. Beberapa negara seperti Singapura, Brasil, dan India diketahui telah lebih dulu memblokir Polymarket secara resmi.
Sementara itu, Taiwan, Thailand, Tiongkok, dan Jepang juga menerapkan pembatasan akses sesuai regulasi di masing-masing negara.
Kementerian Komunikasi dan Digital turut mengingatkan masyarakat agar tidak ikut terlibat dalam aktivitas spekulatif berbasis taruhan digital, termasuk yang menggunakan instrumen kripto, karena dinilai berisiko menimbulkan kerugian finansial sekaligus melanggar aturan hukum di Indonesia.
Pemerintah, lanjutnya, akan terus memperketat pengawasan ruang digital serta meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan berbagai pemangku kepentingan guna menjaga ekosistem digital nasional tetap aman dan kondusif.

Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Artis Arie Nugroho dan Windy Wulandari Berduka Yogi Rahmat Meninggal Dunia
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
10 Besar Penjualan Mobil Juni 2026: BYD Comeback jadi Merek Tiongkok Terlaris Kalahkan Jaecoo
Polisi Temukan Uang Rp60 Miliar di Cafe de Clan Jaksel, Diangkut Pakai 3 Mobil
Prediksi Susunan Pemain Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Lomba Sihir Erling Haaland dan Harry Kane ke Semifinal!
Viral dr. Anggi Aprilyani Masuk Gereja, Tuai Tudingan Penistaan Agama
Gosip Perselingkuhan Lionel Messi Memanas, Sang Istri Tanggapi Rumor Skandal Suami dengan Jurnalis Argentina
