
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid Desak Platform Global Tingkatkan Pengawasan Konten. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan pemerintah tidak ingin lagi hanya menerima laporan sepihak dari platform digital global terkait pengawasan konten di Indonesia.
Pemerintah kini mulai mendorong perusahaan platform untuk membuka informasi mengenai kapasitas pengawasan mereka secara lebih transparan, termasuk jumlah moderator konten hingga sistem pengendalian yang digunakan dalam menangani konten berbahaya di ruang digital Indonesia.
Menurut Meutya, selama ini banyak platform digital belum mampu memberikan penjelasan rinci mengenai kemampuan mereka dalam mengawasi konten judi online, pornografi, hoaks kesehatan, hingga disinformasi yang beredar di Indonesia.
“Kita minta transparansi, kita minta penjelasan mengenai sumber daya pengawasan mereka. Sampai saat ini ketika kita sidak misalnya sebagai contoh Meta, mereka belum dapat menjelaskan kepada kita berapa banyak orang yang mereka rekrut untuk melakukan pengawasan ruang digital di Indonesia,” kata Meutya di Jakarta, Selasa (19/5).
Ia menyebut tingkat kepatuhan platform digital terhadap permintaan moderasi konten dari pemerintah saat ini baru berada di kisaran 20 persen. Artinya, mayoritas permintaan pemutusan akses terhadap konten bermasalah belum segera ditindaklanjuti oleh platform digital.
Menurut Meutya, kondisi tersebut tidak dapat terus dibiarkan mengingat Indonesia merupakan salah satu pasar digital terbesar di dunia.
Dengan jumlah pengguna internet yang sangat besar, pemerintah meminta platform global tidak hanya memanfaatkan Indonesia sebagai pasar pengguna, tetapi juga menghadirkan sistem pengawasan yang memadai.
Meutya menilai lemahnya pengawasan platform turut berdampak pada tingginya penyebaran konten berbahaya di ruang digital.
Pemerintah mencatat masih maraknya konten judi online, deepfake pornografi, penipuan digital, hingga hoaks kesehatan yang kerap terlambat ditangani oleh platform.
"Jadi, ini on going prosesnya, kita terus meminta platform untuk melakukan kepatuhan-kepatuhan ini, termasuk memiliki kantor perwakilan. Ini aturan bakunya memang belum ada, jadi saat ini belum ada kewajiban untuk para platform membuat kantor perwakilan khusus," jelas Menkomdigi.

Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Artis Arie Nugroho dan Windy Wulandari Berduka Yogi Rahmat Meninggal Dunia
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
10 Besar Penjualan Mobil Juni 2026: BYD Comeback jadi Merek Tiongkok Terlaris Kalahkan Jaecoo
Polisi Temukan Uang Rp60 Miliar di Cafe de Clan Jaksel, Diangkut Pakai 3 Mobil
Prediksi Susunan Pemain Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Lomba Sihir Erling Haaland dan Harry Kane ke Semifinal!
Viral dr. Anggi Aprilyani Masuk Gereja, Tuai Tudingan Penistaan Agama
Gosip Perselingkuhan Lionel Messi Memanas, Sang Istri Tanggapi Rumor Skandal Suami dengan Jurnalis Argentina
