Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 10 April 2026 | 17.25 WIB

Meta Resmi Patuh PP TUNAS, Jadi Contoh Perlindungan Anak di Ruang Digital

Logo Meta yang menggambarkan dinamika dan perubahan cepat ekosistem jejaring sosial dalam pusaran evaluasi regulasi pasar digital (Dok. The Guardian) - Image

Logo Meta yang menggambarkan dinamika dan perubahan cepat ekosistem jejaring sosial dalam pusaran evaluasi regulasi pasar digital (Dok. The Guardian)

JawaPos.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan bahwa platform Meta telah memenuhi kewajiban perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Di saat yang sama, pemerintah mulai memperketat langkah penegakan terhadap platform digital lain yang masih dalam tahap penyesuaian.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa kepatuhan Meta menjadi contoh nyata implementasi kebijakan yang berdampak langsung pada peningkatan keamanan anak di ruang digital.

“Hari ini kami memberikan apresiasi kepada Meta yang menaungi Instagram, Facebook, dan Threads karena telah menyelaraskan fitur dan layanan mereka dengan hukum di Indonesia,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (9/4).

Meta diketahui telah menetapkan batas usia minimum 16 tahun di seluruh platformnya serta melakukan penyesuaian terhadap kebijakan komunitas. Komitmen tersebut disampaikan secara resmi melalui perwakilan hukum dan pimpinan kebijakan publik regional Asia Pasifik.

“Kepatuhan tersebut sudah kami verifikasi. Ini menunjukkan bahwa penyesuaian bukan persoalan teknis, tetapi soal komitmen platform untuk melindungi anak dan menghormati hukum nasional,” tegas Meutya.

Pemerintah menilai langkah ini berpotensi menekan paparan konten berisiko bagi anak secara signifikan. Meski demikian, pengawasan tetap dilakukan secara ketat dengan evaluasi berkala guna memastikan implementasi berjalan konsisten.

Di sisi lain, pemerintah juga mengambil sikap tegas terhadap platform yang belum memenuhi ketentuan. Berdasarkan hasil pemeriksaan hingga 7 April 2026, layanan YouTube yang berada di bawah Google dinilai belum mematuhi aturan dalam PP TUNAS.

“Pemerintah memberikan catatan merah kepada Google. Tidak ada sinyal kepatuhan dalam waktu dekat, sehingga proses kami tingkatkan dari pemeriksaan ke sanksi,” jelas Meutya.

Melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Komdigi telah melayangkan surat teguran sebagai tahap awal sanksi administratif. Pemerintah tetap membuka kesempatan perbaikan, namun menegaskan bahwa pelanggaran yang berpotensi membahayakan anak tidak akan ditoleransi.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore