Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 19 Juli 2025 | 21.54 WIB

Pemerintah Ungkap Wacana Pembatasan Video Call WhatsApp dan Instagram

Ilustrasi WhatsApp. - Image

Ilustrasi WhatsApp.

JawaPos.com-Rencana Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membatasi layanan panggilan suara dan video (VoIP) di aplikasi seperti WhatsApp, FaceTime, hingga Instagram, menuai beragam reaksi dari publik. 

Publik geger! Walaupun langkah ini disebut sebagai upaya menciptakan keadilan digital antara operator seluler dan platform over-the-top (OTT) yang selama ini menikmati infrastruktur tanpa kontribusi langsung.

"Contoh di Uni Emirat Arab itu mereka (layanan) teks boleh, tapi WhatsApp call, video call, tidak bisa. Jadi, yang basic service (WhatsApp) itu tetap, tapi yang call dan video yang dibatasi," ungkap Denny Setiawan, Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Komdigi, dalam diskusi belum lama ini di Jakarta.

Menurut dia, selama ini yang menanggung beban investasi jaringan adalah operator seluler. Sementara OTT seperti WhatsApp atau Instagram, yang menggunakan jalur internet untuk layanan komunikasi, belum memberikan kontribusi yang setara.

"Tujuannya (regulasi) agar sama-sama menguntungkan. Sekarang kan enggak ada kontribusi dari teman-teman OTT itu, berdarah-darah yang bangun investasi itu operator seluler," tambah Denny.

Namun rencana ini tak serta-merta diterima masyarakat. Di media sosial, banyak netizen yang mengekspresikan kekhawatirannya.

“Kalau video call dibatasi, gimana kerja remote? Kami komunikasi harian sama klien pakai WhatsApp,” tulis netizen. 

Komentar serupa dan mirip-mirip diutarakan netizen lainnya. “Zaman sekarang semua serba online. Masa harus balik lagi ke telepon pulsa mahal?” komentar yang lain.

Dalam diskusi yang sama, Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Marwan O. Baasir menegaskan, regulasi diperlukan karena layanan OTT sudah masuk kategori telecommunication application service.

"OTT diregulasi karena mereka sebagai telecommunication application service yang memang bisnis modelnya harus diregulasikan. Artinya diwajibkan kerja sama tetapi masyarakat tidak berdampak, justru menerima manfaat," ujar Marwan O. Baasir.

Kementerian menegaskan bahwa wacana ini belum final. Masih akan ada pembahasan panjang dengan melibatkan banyak pihak agar solusi yang diambil tidak merugikan masyarakat. 

Di tengah era komunikasi digital yang makin vital, untuk bekerja, belajar, hingga menjaga koneksi emosional, fitur panggilan suara dan video menjadi kebutuhan pokok yang sulit digantikan.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore