Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 26 Februari 2025 | 16.40 WIB

Menkomdigi Meutya Hafid Minta Kepala Daerah Tak Sekadar Ikut Arus, Harus jadi Pionir Transformasi Digital di Wilayah Masing-Masing

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. (Dok. Komdigi) - Image

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. (Dok. Komdigi)

JawaPos.com – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid meminta seluruh kepala daerah untuk menjadi pionir transformasi digital di wilayah masing-masing. Jangan hanya sekadar menjadi pengikut arus.

Dalam sesi pembekalan di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Meutya mengungkap bahwa digitalisasi tak hanya tren. Melainkan sebuah keharusan untuk mempercepat layanan publik yang efisien dan transparan. 

"Transformasi digital ini bukan soal pilihan, tetapi kebutuhan. Presiden Prabowo telah menegaskan pentingnya layanan publik berbasis elektronik. Artinya, kepala daerah harus siap memimpin perubahan, bukan sekadar menunggu arahan dari pusat," kata Meutya di Magelang, Selasa (25/2).  

Dia menekankan, tanpa adanya koordinasi erat antara pusat dan daerah, terutama di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), digitalisasi tak akan berjalan dengan maksimal.

Karena itu, pihaknya membuka ruang bagi kepala daerah untuk menyampaikan masukan demi terciptanya kebijakan yang lebih relevan. 

"Jangan ragu untuk mengkritisi, memberi masukan, dan berdiskusi. Kita ingin transformasi digital ini benar-benar berdampak," tegasnya.  

Menurutnya, transformasi digital merupakan jalan menuju kedaulatan bangsa. Targetnya pun cukup ambisius dengan pertumbuhan ekonomi rata-rata 8 persen per tahun. 

Hanya saja, target ini tak bisa tercapai jika kepala daerah tak berani menerapkan kebijakan yang mendukung digitalisasi dan inovasi.

"Kita tidak boleh hanya menjadi konsumen teknologi, tetapi harus berdaulat dalam menciptakan dan mengendalikan ekosistem digital kita sendiri," tukas Meutya.  

Demi tercapainya transformasi digital, kepala daerah juga harus memahami berbagai regulasi yang menjadi fondasi digitalisasi nasional.

Seperti PP No. 46/2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran , UU No. 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Permenkominfo No. 9/2023 tentang Artificial Intelligence, Keppres No. 21/2024 tentang Pengendalian Judi Online, serta UU No. 1/2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tanpa pemahaman regulasi, imbuh Meutya, tentu sulit bagi daerah untuk menyusun kebijakan digital yang tepat.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore