Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 7 Desember 2023 | 20.10 WIB

Kominfo Klaim Perubahan Kedua UU ITE Tingkatkan Perlindungan Anak di Ruang Digital

Ketua Panja RUU perubahan kedua UU ITE Abdul Kharis memberikan salinan RUU ITE kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi.(ANTARA/Livia Kristianti). - Image

Ketua Panja RUU perubahan kedua UU ITE Abdul Kharis memberikan salinan RUU ITE kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi.(ANTARA/Livia Kristianti).

JawaPos.com - Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah disepakati Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menjadi Undang-Undang.
 
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan bahwa Perubahan Kedua (UU ITE) akan meningkatkan perlidungan anak-anak yang mengakses layanan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
 
“Revisi kedua UU ITE akan menjadi momentum bagus untuk memasukkan perlindungan hak anak dalam mengakses layanan internet dan dunia digital. Harus ada upaya preventif agar konten-konten di dunia maya tidak merugikan anak-anak," jelasnya di Jakarta belum lama ini.
 
 
Menurut pria yang karib disapa Semmy itu, perlindungan anak terhadap dunia digital sudah diterapkan di Amerika dan Eropa. Lewat Perubahan Kedua UU ITE, penyedia platform di dunia digital diwajibkan proaktif untuk mencegah anak-anak bisa mengakses konten yang tidak sesuai umur mereka. 
 
“Jadi mau tidak mau penyedia platform harus menyiapkan mekanisme untuk perlindungan anak. Penyedia platform harus bisa mendeteksi adanya penyalahgunaan," tegasnya.
 
Semmy menyatakan PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik harus prokatif mengawasi pengguna layanan. Hal ini dijamin dengan pengaturan kewajiban PSE untuk memberi perlindungan bagi anak yang menggunakan maupun mengakses akses elektronik.
 
"Hak anak juga harus dilindungi jangan sampai terekspos melebihi usianya. Mereka harus mendeteksi apakah banyak anak-anak yang menggunakan platform buatan mereka. Jadi, ketika memang bisa diakses oleh anak mereka harus dan berkewajiban menghapus segala konten dewasa di platform mereka," jelasnya.
 
 
Menurutnya, masalah perlindungan anak tidak hanya diatur dalam Pasal 16a Perubahan Kedua UU ITE. Bahkan, Pemerintah akan membuat peraturan turunan berupa Peraturan Pemerintah yang mengatur lebih detail mengenai perlindungan anak di ruang digital.
 
Pemerintah dikatakan bertanggung jawab dalam mendorong terciptanya ekosistem digital yang adil, akuntabel, aman dan inovatif. Dari revisi UU ITE akan menghadirkan tiga PP. Pertama, merevisi PP yang sudah ada yaitu PP 71 tahun 2019. Lalu di dalam revisi UU ini disebut akan ada PP khusus untuk pasal 40a yang mengatur adanya keseimbangan, dan pasal baru tentang perlindungan anak juga akan ada PP baru.
 
Semmy menegaskan, anak-anak tidak boleh menjadi alat untuk mencapai keuntungan tertentu melalui konten elektronik, dan anak-anak pun tidak boleh menjadi target marketing bagi siapapun.
 
“Dengan adanya perlindungan ini, Pemerintah akan mengoptimalkan tindakan lebih lanjut pada konten-konten yang melanggar ketentuan. Nantinya, Kominfo akan menemukan konten pelanggaran dari hasil patroli maupun aduan,” tandasnya.
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore