
Selebgram Nabilah O'Brien (kedua dari kiri) bersama Pengacaranya, Goldie Natasya Swarovski. (Istimewa)
JawaPos.com - Belakangan ini sering viral para korban kasus tindak pidana menyandang status sebagai tersangka. Penetapan status tersangka terhadap korban itu memantik kritik dari Komisi III DPR.
Anggota Komisi III DPR Safaruddin mengaku heran dengan sikap Polri yang kerap menetapkan korban suatu tindak pidana sebagai tersangka. Contohnya yang dialami selebgram Nabilah O'Brien yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
“Melihat kasus ini, Ibu Nabilah memang tidak bisa dipidana. Saya tidak mengerti Bareskrim ini. Kenapa polisi suka sekali mentersangkakan orang yang justru menjadi korban,” kata Safaruddin dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/3).
Baca Juga:Berakhir Damai, Pemilik Restoran Bibi Kelinci dan Gitaris Gitaris Zendhy Kusuma Cabut Laporan Polisi
Menurut Legislator PDI Perjuangan itu, Nabilah seharusnya ditetapkan sebagai tersangka.
Safaruddin menyoroti penerapan Pasal 36 KUHP dan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dia menilai kasus yang dialami Nabilah berkaitan dengan kepentingan umum sehingga tidak seharusnya dipidana.
Meski demikian, dia bersyukur polemik kasus tersebut akhirnya dihentikan dan status tersangka terhadap Nabilah dicabut. “Syukur alhamdulillah tadi malam sudah ada kesepakatan. Saya minta Polri di seluruh Indonesia, mulai dari Bareskrim, Polda, hingga Polres, tidak ada lagi kejadian seperti ini,” ujarnya.
Safaruddin mengimbau kepolisian agar tidak serta-merta mencari kesalahan seseorang yang belum tentu melakukan tindak pidana. “Kenapa harus mencari-cari kesalahan orang? Saya minta Polri lebih adil dalam melakukan langkah-langkah penyidikan,” tegasnya.
Dia mengingatkan bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, aparat penegak hukum dapat dikenai sanksi apabila melakukan kesalahan dalam proses penanganan perkara.
“Di KUHP yang baru ada ketentuan bahwa ketika penyidik melakukan kesalahan, dapat dikenai sanksi, baik administratif, etik, maupun pidana,” tuturnya.
Karena itu, Safaruddin meminta aparat kepolisian memperbaiki kinerja, khususnya agar tidak sembarangan menetapkan seseorang sebagai tersangka. “KUHP yang baru harus benar-benar dibaca, dipedomani, dan dilaksanakan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Nabilah O'Brien, pemilik restoran Bibi Kelinci, sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Laporan tersebut diajukan oleh pelanggannya, Zendhy Kusuma, yang justru diduga tidak membayar pesanan makanan dalam jumlah besar di restoran milik Nabilah.
Namun, kasus ini berujung pada mediasi, keduanya sepakat untuk berdamai. Selain itu, laporan keduanya di kepolisian turut dicabut.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
