
Selebgram Nabilah O'Brien (kedua dari kiri) bersama Pengacaranya, Goldie Natasya Swarovski. (Istimewa)
JawaPos.com - Belakangan ini sering viral para korban kasus tindak pidana menyandang status sebagai tersangka. Penetapan status tersangka terhadap korban itu memantik kritik dari Komisi III DPR.
Anggota Komisi III DPR Safaruddin mengaku heran dengan sikap Polri yang kerap menetapkan korban suatu tindak pidana sebagai tersangka. Contohnya yang dialami selebgram Nabilah O'Brien yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
“Melihat kasus ini, Ibu Nabilah memang tidak bisa dipidana. Saya tidak mengerti Bareskrim ini. Kenapa polisi suka sekali mentersangkakan orang yang justru menjadi korban,” kata Safaruddin dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/3).
Baca Juga:Berakhir Damai, Pemilik Restoran Bibi Kelinci dan Gitaris Gitaris Zendhy Kusuma Cabut Laporan Polisi
Menurut Legislator PDI Perjuangan itu, Nabilah seharusnya ditetapkan sebagai tersangka.
Safaruddin menyoroti penerapan Pasal 36 KUHP dan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dia menilai kasus yang dialami Nabilah berkaitan dengan kepentingan umum sehingga tidak seharusnya dipidana.
Meski demikian, dia bersyukur polemik kasus tersebut akhirnya dihentikan dan status tersangka terhadap Nabilah dicabut. “Syukur alhamdulillah tadi malam sudah ada kesepakatan. Saya minta Polri di seluruh Indonesia, mulai dari Bareskrim, Polda, hingga Polres, tidak ada lagi kejadian seperti ini,” ujarnya.
Safaruddin mengimbau kepolisian agar tidak serta-merta mencari kesalahan seseorang yang belum tentu melakukan tindak pidana. “Kenapa harus mencari-cari kesalahan orang? Saya minta Polri lebih adil dalam melakukan langkah-langkah penyidikan,” tegasnya.
Dia mengingatkan bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, aparat penegak hukum dapat dikenai sanksi apabila melakukan kesalahan dalam proses penanganan perkara.
“Di KUHP yang baru ada ketentuan bahwa ketika penyidik melakukan kesalahan, dapat dikenai sanksi, baik administratif, etik, maupun pidana,” tuturnya.
Karena itu, Safaruddin meminta aparat kepolisian memperbaiki kinerja, khususnya agar tidak sembarangan menetapkan seseorang sebagai tersangka. “KUHP yang baru harus benar-benar dibaca, dipedomani, dan dilaksanakan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Nabilah O'Brien, pemilik restoran Bibi Kelinci, sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Laporan tersebut diajukan oleh pelanggannya, Zendhy Kusuma, yang justru diduga tidak membayar pesanan makanan dalam jumlah besar di restoran milik Nabilah.
Namun, kasus ini berujung pada mediasi, keduanya sepakat untuk berdamai. Selain itu, laporan keduanya di kepolisian turut dicabut.

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Profil Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra yang Konsisten Mengkritik Program MBG
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
