
Kapten JKT48 Freya Jayawardana. (Instagram JKT48)
JawaPos.com – Kasus dugaan manipulasi foto menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI) yang menimpa Kapten JKT48 Raden Rara Freyanashifa Jayawardana kini tengah diproses di Polres Metro Jakarta Selatan. Dalam laporan tersebut, Freya bersama tim kuasa hukumnya memilih menggunakan Pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kuasa hukum Freya dari SIP Law Firm, Ikra Rama, menjelaskan pemilihan pasal tersebut bukan tanpa alasan. Menurutnya, inti persoalan dalam kasus ini adalah manipulasi data elektronik, bukan semata konten pornografi.
“Memang ada laporan terkait penyalahgunaan teknologi AI. Bukti yang diserahkan ada beberapa screenshot dari akun-akun yang diduga pelaku,” ujar Ikra Rama saat dikonfirmasi.
Ia mengatakan pasal yang digunakan dalam laporan tersebut adalah Pasal 35 jo Pasal 51 UU ITE. Pasal tersebut mengatur tentang tindakan manipulasi atau penciptaan informasi elektronik agar seolah-olah menjadi data yang otentik.
Menurut Ikra, pasal ini dinilai lebih relevan untuk menggambarkan modus yang terjadi dalam kasus tersebut.
“Iya karena isi Pasal 35 lebih fokusnya ke manipulasi,” jelasnya.
Pasal 35 UU ITE sendiri mengatur larangan melakukan manipulasi terhadap informasi atau dokumen elektronik agar seolah-olah menjadi data yang otentik. Dalam konteks teknologi saat ini, pasal tersebut kerap dikaitkan dengan tindakan membuat atau mengubah konten digital sehingga tampak seperti asli, padahal sebenarnya hasil rekayasa.
Sementara itu, Pasal 51 UU ITE merupakan pasal yang mengatur ancaman pidana bagi pelanggaran Pasal 35. Pelaku yang terbukti melakukan manipulasi data elektronik dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp12 miliar.
Dalam kasus yang menimpa Freya, manipulasi yang dimaksud berkaitan dengan penggunaan teknologi AI untuk membuat gambar yang menggunakan wajah korban. Konten tersebut kemudian beredar di media sosial dan dinilai merugikan korban. Oleh sebab itu, dalam kasus yang menimpa Freya, fokus laporan hukum lebih diarahkan pada unsur manipulasi teknologi digital yang digunakan untuk membuat konten tersebut.
Dengan kata lain, persoalan utamanya bukan hanya pada isi konten yang beredar, tetapi pada tindakan memanipulasi identitas seseorang melalui teknologi AI. “Saat ini baru hal ini yang bisa saya jawab, karena pemeriksaan klarifikasinya masih ditunda. Alangkah baiknya nanti kalau sudah detail secara keseluruhan,” kata Ikra.
