Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 1 November 2020 | 05.40 WIB

Peserta Tak Lolos Seleksi CPNS di Surabaya Bisa Lakukan Sanggahan

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Hasil seleksi tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) sudah diumumkan pada Jumat (30/10) kemarin. Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus di Kota Surabaya diberikan kesempatan melakukan sanggahan melalui website https://sscn.bkn.go.id.

Namun, sanggahan yang bisa disampaikan terkait dengan nilai. Peserta bisa melakukan sanggahan selama 3 hari sejak diumumkan yakni hingga Selasa, 3 November 2020 pukul 23.59 WIB.

“Yang menanggapi BKN (Badan Kepegawaian Negara) karena yang mengelola nilai BKN," tutur Kepala Bidang Pengembangan dan dan Penilaian Kinerja BKD Kota Surabaya, Hendri Rahmanto, Sabtu (31/10).

Bila peserta tidak melakukan sanggahan sampai batas waktu yang telah ditentukan, maka BKN dapat menyatakan hasil tes telah final. "Bila tidak terdapat sanggahan, maka hasil seleksi CPNS Kota Surabaya dinyatakan sudah final dan tidak dapat diganggu gugat," tegasnya.

Sementara itu, bagi peserta yang lolos, akan melaksanakan tahap pemberkasan secara elektronik untuk menetapkan Nomor Induk Pegawai (NIP). Peserta yang lolos bisa mengikuti proses tersebut melalui laman https://sscn.bkn.go.id hingga 15 November 2020.
Setelah itu, peserta mencetak hasil dan menandatangani di atas materai Rp 6.000. Kemudian diunggah kembali ke laman yang sama. Selanjutnya, peserta harus mengunggah kelengkapan dokumen asli secara elektronik seperti pas photo terbaru dengan pakaian putih berdasi dengan latar belakang warna merah.

Kemudian, berkas dilengkapi dengan ijazah beserta transkrip nilai asli. Kemudian melengkapi surat pernyataan yang ditandatangani di atas materi Rp 6.000 dengan format yang tersedia di laman shorturl.at/Mdgu1.

“Pemberkasan itu disampaikan melalui elektronik di aplikasi SSCN. Kami pun melakukan verifikasi berkas yang di-upload para pelamar itu melalui elektronik,” jelasnya.

Bila pemberkasan tidak diselesaikan hingga batas akhir pada 15 November 2020, peserta dianggap melakukan pengunduran diri atau gugur. “Pada 15 November 2020, harus sudah dilengkapi. Karena kami dari instansi juga menyampaikan pemberkasan ke BKN,” pungkasnya.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore