
Salah satu kegiatan FPI. Dok. JawaPos
JawaPos.com–Pemerintah resmi melarang aktivitas Front Pembela Islam (FPI) di Indonesia. Pelarangan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pada Rabu (30/12).
Atas berita tersebut, Plt Ketua Tanfids FPI Surabaya Wahid Murtadho mengaku belum bisa memberikan pernyataan apa pun. Pihaknya masih menunggu keputusan dari FPI Pusat.
”Mohon maaf, kami masih belum bisa kasih pernyataan. Kami masih menunggu pernyataan dari pusat,” ujar Wahid.
Dia menjelaskan, organisasi FPI di semua wilayah masih menunggu instruksi dari pusat. Hal yang sama berlaku untuk di Kota Surabaya.
”Jadi kalau untuk daerah, kami masih belum bisa mengeluarkan komentar atau pernyataan apa pun. Kita menunggu pusat,” jelas Wahid.
Soal kegiatan, Wahid belum mengetahui agenda pembubaran. Dia lagi-lagi menegaskan bahwa keputusan masih dirapatkan oleh pusat.
”Yang saya dengar, pusat masih merapatkan soal ini. Itu rapat internal dari pusat saja, tinggal nanti kita di daerah menunggu keputusannya seperti apa. Pokoknya kita menunggu pusat,” terang Wahid.
Sebelumnya, dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (30/12) sore, pemerintah menyatakan melarang aktivitas ormas FPI. Hal itu didasarkan karena tidak adanya kedudukan hukum yang dimiliki FPI.
Larangan aktivitas FPI didasarkan pada putusan MK Nomor 82/PUU112013 yang diteken pada 23 Desember 2014.
Dalam kesempatan tersebut, Menkopolhukam Mahfud MD juga mengatakan, FPI tidak lagi melakukan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) kepada negara per Juni 2019. Selain itu, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) juga menyebut, FPI kerap melakukan pelanggaran selama berdiri sebagai organisasi massa.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=nHnY82YjqS8
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Fiorentina vs Napoli: Peluang I Partenopei Petik 3 Poin di Stadion Artemio Franchi
Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Getafe vs Malaga di Liga Spanyol: Azulones Libas Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Real Betis di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Menang Lagi
Prediksi Skor Schalke 04 vs Elversberg di Liga Jerman: Duel Tim Papan Tengah Rawan Imbang
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Villarreal vs Levante di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Libas Tim Tamu

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022