
TELANJUR PERCAYA: Terdakwa Devi mendengarkan jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan dalam sidasng di PN Surabaya. (Lugas Wicaksono/Jawa Pos)
JawaPos.com – Jaksa menganggap notaris Devi Chrisnawati terbukti melakukan penipuan terhadap Parlindungan L. dan Novian Herbowo senilai Rp 4,5 miliar. Dia dituntut hukuman dua tahun penjara.
’’Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan,’’ ujar jaksa Sabetania R. Paembonan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (26/11).
Menurut jaksa Sabetania, jika terdakwa Devi tidak bisa melunasi utang hingga batas waktu yang ditentukan, cek yang dijaminkan kepada Parlindungan bisa dicairkan. Namun, cek itu ternyata tidak bisa dicairkan karena tidak ada dana di dalamnya. ’’Apabila cek tidak bisa dicairkan, sudah termasuk tindak pidana penipuan,’’ katanya.
Salah satu pertimbangan yang meringankan jaksa dalam menuntut Devi adalah sudah ada perdamaian dengan Parlindungan dan Novian. Devi juga sudah mengembalikan Rp 1,1 miliar. Sementara itu, pertimbangan yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa merugikan orang lain.
Secara terpisah, pengacara Devi, Abdul Malik, merasa tuntutan tersebut berat. Devi semestinya bisa bebas. Alasannya, kliennya sudah berdamai dengan para korban. Selain itu, sudah ada putusan perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Surabaya yang menyatakan Devi pailit.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
