Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 21 September 2021 | 22.48 WIB

Menolak Diadili, Pasutri Tinggalkan Ruang Sidang

TIDAK TERIMA: Terdakwa Tutik Rahayu dan Guntual memprotes majelis hakim dalam sidang di PN Surabaya. (Lugas Wicaksono/Jawa Pos) - Image

TIDAK TERIMA: Terdakwa Tutik Rahayu dan Guntual memprotes majelis hakim dalam sidang di PN Surabaya. (Lugas Wicaksono/Jawa Pos)

JawaPos.com – Pasangan suami istri (pasutri) Guntual dan Tutik Rahayu menolak disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Terdakwa perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) itu memilih untuk meninggalkan ruang sidang setelah Ketua Majelis Hakim Darmanto Dachlan mempersilakan jaksa penuntut umum Guntur Arief Witjaksono dari Kejari Sidoarjo membacakan surat dakwaan.

Sebelum kedua terdakwa meninggalkan ruang sidang, sempat terjadi perdebatan panjang antara terdakwa dan majelis hakim. Terdakwa yang sebelumnya disidang di PN Sidoarjo atas kasus yang sama berkeberatan menjalani sidang di PN Surabaya.

Menurut Guntual, tidak ada alasan kuat kasusnya disidangkan di PN Surabaya. Terlebih, ketika disidangkan di PN Sidoarjo, perkaranya sampai di tengah jalan dan tidak ada putusan apa pun sebelum dilimpahkan ke PN Surabaya.

Pengacara terdakwa, Rommel Sihole, saat dimintai konfirmasi setelah meninggalkan ruang sidang menyatakan bahwa pemindahan lokasi sidang hanya bisa dilakukan jika ada keadaan force majeure.

”Saya rasa Sidoarjo aman-aman saja dan tidak ada bencana alam. Saya pikir tidak memenuhi syarat pemindahan itu,” ujar Rommel di PN Surabaya Senin (20/9).

Sementara itu, majelis hakim PN Surabaya menjelaskan, pihaknya menyidangkan perkara tersebut berdasar penetapan dari Mahkamah Agung (MA) bahwa PN Sidoarjo tidak berwenang mengadili perkara tersebut. PN Sidoarjo lantas mengembalikan perkara itu kepada jaksa penuntut umum untuk dilimpahkan ke PN Surabaya.

Majelis hakim akhirnya menunda sidang tersebut setelah kedua terdakwa meninggalkan ruang sidang. Mereka tidak bisa melanjutkan sidang dan meminta jaksa penuntut umum kembali menghadirkan kedua terdakwa yang tidak ditahan pada pekan depan untuk disidang lagi.

”Karena tanpa kehadiran terdakwa, sidang tidak dapat dilanjutkan,” kata hakim Darmanto.

Berdasar surat dakwaan jaksa, kedua terdakwa yang berprofesi advokat itu dianggap telah mencemarkan nama baik PN Sidoarjo melalui unggahan di media sosial Facebook pada 2018. Ketika itu mereka sebagai penasihat hukum mendampingi klien yang menjadi terdakwa dalam perkara pidana.

Mereka tidak puas dengan putusan majelis hakim yang tidak memihak kliennya. Di dalam ruang sidang, keduanya melontarkan kalimat yang menjelekkan majelis hakim dan institusi PN Sidoarjo. Para terdakwa kemudian mengunggah video rekaman tersebut di Facebook. Unggahan itu juga disampaikan dengan kalimat yang dianggap mencemarkan nama baik. Sekretaris PN Sidoarjo Jitu Nove Wardoyo melihat tayangan video tersebut di Facebook, lalu melaporkan keduanya ke polisi. 

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore