
BERHARAP REFUND: Anggota Paguyuban Customer Sipoa berdemo di depan gedung Kejati Jatim untuk meminta jaksa agar tidak mengajukan banding terhadap tiga direksi Sipoa. (PCS for Jawa Pos)
Pembeli properti Sipoa menempuh jalur hukum setelah apartemen yang dibeli tak kunjung jadi. Kini mereka gigit jari. Refund yang diharapkan tak kembali. Pengacara yang disewa ternyata juga membela lawan sendiri.
---
Awal 2018, pembeli unit properti Sipoa ingin menempuh jalur hukum. Aset yang mereka beli tak kunjung berwujud meski sudah melewati batas waktu. Padahal, uang telanjur mengucur.
Para pembeli lantas membentuk Paguyuban Customer Sipoa (PCS). Anggotanya 500 orang. Semuanya pembeli properti yang mengalami nasib serupa. Mereka kemudian berembuk untuk memilih pengacara. Berbagai masukan ditampung hingga mengerucut pada 16 pengacara. Mereka harus memilih satu.
Pilihan pengacara itu jatuh kepada Masbuhin. Anggota PCS kepincut presentasi Masbuhin yang akan menempuh tujuh tahapan upaya hukum agar uang pembeli unit apartemen Sipoa Group bisa kembali.
”Yang paling masuk akal ketika itu Masbuhin. Dia menawarkan upaya pidana TPPU (tindak pidana pencucian uang). Ada penyitaan aset untuk mengganti kerugian,” ujar Humas PCS Santa Karunia Adiwono.
PCS kemudian memberikan kuasa kepada Masbuhin. Disepakati, fee yang harus diberikan Rp 1,2 miliar. Uangnya hasil patungan dari anggota PCS. Langkah pertama, melaporkan sejumlah direksi Sipoa Group ke polisi.
Tiga bos Sipoa, Klemens Sukarno Candra, Budi Santoso, dan Aris Bhirawa, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan diadili di Pengadilan Negeri Surabaya. Ketiganya dinyatakan bersalah menggelapkan uang pembayaran dari customer Sipoa dan divonis pidana enam bulan penjara. Majelis hakim menyatakan, aset yang disita jaksa dikembalikan kepada terdakwa, bukan kepada customer.
Masbuhin atas nama pengacara PCS selaku korban menyurati jaksa agar jaksa tidak banding terhadap putusan tersebut. Tujuannya, putusan dapat segera inkracht dan aset bisa cepat dikembalikan untuk membayar refund customer. Masbuhin juga meminta kliennya untuk mencabut semua laporan polisi. Tujuannya sama.
PCS meragukan sikap Masbuhin. Mereka keberatan jika harus mencabut semua laporan polisi. Sebab, mereka belum menerima ganti rugi. Saat pengurus PCS mempertanyakannya, Masbuhin tersinggung. Dia menunjukkan surat kuasa sebagai pengacara Sipoa.

Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Prediksi Skor Portugal vs Spanyol: Pasar Taruhan Dunia Jagokan La Furia Roja, Ronaldo Siap Balas Rekor Buruk
Prediksi Skor Argentina vs Mesir di Piala Dunia 2026: Lionel Messi vs Mohamed Salah, Albiceleste Diunggulkan ke Perempat Final
Dijanjikan Gaji Rp 1,4 Juta Hanya Cair Rp 76 Ribu, Kopdes Merah Putih di Bojonegoro Pilih Tutup
Prediksi Swiss vs Kolombia di 16 Besar Piala Dunia 2026: Sesumbar De Nati Andalkan Manzambi
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Belgia: Bursa Taruhan Dunia Ramalkan Imbang, Red Devils Unggul Head to Head
Prediksi Skor Argentina vs Mesir di 16 Besar Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Lionel Messi atau Mohamed Salah
