Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 8 Juli 2026 | 10.20 WIB

Viral Pengontrak di Surabaya Tak Mau Pindah, Rumahnya Sebagian Sudah Dibongkar

Rumah kontrakan di Jalan Kalisari Sayangan 1 No 21, Surabaya, yang ramai diperbincangkan setelah video sidak Wawali Surabaya Armuji tentang pengontrak tak mau pindah viral di media sosial, Selasa (7/7). (Novia Herawati/JawaPos.com) - Image

Rumah kontrakan di Jalan Kalisari Sayangan 1 No 21, Surabaya, yang ramai diperbincangkan setelah video sidak Wawali Surabaya Armuji tentang pengontrak tak mau pindah viral di media sosial, Selasa (7/7). (Novia Herawati/JawaPos.com)

JawaPos.com - Tak lama setelah video sidak Wakil Wali Kota Surabaya Armuji alias Cak Ji tentang pengontrak yang tak mau pindah viral di media sosial, kondisi di rumah kontrakan tersebut tampak sepi dan lengang.

Dari pantauan JawaPos.com, kontrakan yang berada di Jalan Kalisari Sayangan I No. 21 dan 21A, Kelurahan Kapasari, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya, itu masih ditempati pengontrak pada Selasa (7/7).

Namun, beberapa bagian rumah yang dalam video sidak Cak Ji masih berdiri, kini sudah rata dengan tanah. Menurut penuturan tetangga, bangunan di bagian depan dirobohkan pemilik sekitar 10 hari lalu.

Puing-puing bata merah, pecahan tembok, serta material bangunan tampak menumpuk di bagian depan rumah, menyisakkan jalan setapak di sisi kanan untuk akses masuk dua keluarga pengontrak yang masih tinggal di sana.

Kontrakan yang kini menjadi polemik adalah bangunan sambung yang memanjang ke belakang. Selain yang ditinggali 2 keluarga tersebut, bangunan lain sudah tidak berpenghuni, sehingga dirobohkan oleh pemilik.

Sementara di bagian belakang, sejumlah barang-barang milik pengontrak mulai ditata dan dikeluarkan. Sebab, mereka hanya diberi waktu 1 bulan oleh pemilik untuk mengosongkan bangunan tersebut.

Kronologi singkat

Polemik pengontrak rumah di Surabaya mencuat setelah video sidak Cak Ji viral di media sosial. Hingga Selasa (7/7) pukul 23.00 WIB, video yang diunggah akun instagram @cakj1 sudah ditonton lebih dari 10 juta akun.

Anak pemilik rumah, Putri, menjelaskan bahwa ayahnya bernama Bambang, sudah membeli rumah beserta tanah tersebut secara sah pada 2014. Surat-surat juga telah dikantongi keluarga Bambang sejak 2018.

Permasalahan muncul saat meminta keluarga yang mengontrak untuk pindah karena tidak pernah membayar sewa. Namun, keluarga tersebut menolak mentah-mentah dan malah menuntut kompensasi sebesar Rp 60 juta.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore