Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 15 September 2022 | 21.14 WIB

KPU Kota Surabaya: 21 Warga Dicomot Jadi Anggota Parpol

VERIFIKASI KETAT: Komisioner KPU dan Bawaslu melakukan verifikasi administrasi terkait dengan keanggotaan parpol dalam sipol di kantor KPU Kota Surabaya. (KPU untuk Jawa Pos) - Image

VERIFIKASI KETAT: Komisioner KPU dan Bawaslu melakukan verifikasi administrasi terkait dengan keanggotaan parpol dalam sipol di kantor KPU Kota Surabaya. (KPU untuk Jawa Pos)

JawaPos.com - KPU Kota Surabaya menemukan sejumlah warga yang namanya dicatut menjadi anggota partai politik (parpol). Jumlahnya mencapai 21 orang. Nama mereka tercatat masuk dalam sistem keanggotaan sipol.

Rabu (14/9) KPU memanggil mereka untuk dilakukan verifikasi. Ternyata identitas mereka dicatut begitu saja tanpa sepengetahuan. ”Padahal, warga ini tidak pernah daftar sebagai anggota partai mana pun,” kata Komisioner KPU Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan Soeprayitno.

Awalnya, 21 warga metropolis itu mencoba masuk secara mandiri melalui help desk aplikasi infopemilu.kpu.go.id. Di dalamnya tersedia menu ”cek anggota parpol”. Untuk bisa login, warga harus memasukkan nomor induk kependudukan (NIK).

Tidak disangka, hasilnya, sejumlah warga terdaftar sebagai anggota di sejumlah parpol di Surabaya. Padahal, yang bersangkutan belum pernah mendaftar sebagai kader partai.

”Tentu ini tidak sesuai dengan prosedur. Sebab, setiap partai kan punya kartu anggota,” jelas Nano, sapaan Soeprayitno.

Apalagi, sebagian di antara mereka berstatus aparatur negeri sipil (ASN) Pemkot Surabaya. ASN tidak boleh menjadi anggota parpol sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Nano menuturkan, setiap orang memang bisa mengecek secara mandiri terdaftar sebagai anggota partai atau tidak dalam help desk KPU. Nah, jika identitasnya tercantum, padahal tidak pernah mendaftar sebagai anggota partai, warga bisa mengadu ke KPU untuk dicoret dalam sipol. ”KPU juga langsung menindaklanjuti aduan warga dan melapor ke KPU pusat,” papar Nano.

Warga juga mengisi formulir pengaduan. Selain itu, ada surat pernyataan bahwa mereka bukan anggota parpol. Setelah itu, hasil klarifikasi tersebut diunggah KPU ke laman helpdesk.kpu.go.id. Kondisi itu juga berdampak bagi parpol yang melanggar ketentuan.

Itulah salah satu pertimbangan sebuah parpol bisa lolos atau tidak menjadi peserta Pemilu 2024. ”Dan, ini ranahnya KPU. KPU kabupaten/kota hanya melaporkan berita acara sesuai dengan temuan,” tegas Nano.

Ketua KPU Kota Surabaya Nur Syamsi akan menindaklanjuti setiap temuan. Termasuk dalam tahap verifikasi administrasi (vermin). ”Kewajiban kami adalah melakukan verifikasi,” ujar Syamsi.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore