
Photo
JawaPos.com - Pemkab Banyuwangi bersama para pemangku kepentingan terkait terus mendorong pengelolaan inflasi secara terukur. Atas berbagai program dan inovasi berkaitan dengan pengelolaan inflasi, Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Banyuwangi kembali mendapat penghargaan TPID Terbaik untuk region Jawa-Bali 2022. Ini merupakan apresiasi ketiga berturut-turut yang diberikan kepada TPID Banyuwangi sejak 2020 hingga 2022.
Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartanto kepada Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Rabu (14/9).
“Selamat untuk Banyuwangi. Semoga pengelolaan inflasi di Banyuwangi terus baik,” ujar Airlangga.
Penyerahan tersebut turut disaksikan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki, Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo, Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak dan sejumlah kepala daerah yang menghadiri Rapat Koordinasi Nasional dengan Daerah (Rakornasda) Pengendalian Inflasi Tahun 2022.
Keberhasilan Banyuwangi dalam meraih TPID Award untuk ketiga kalinya ini, dinilai dari tiga aspek. Mulai dari aspek proses, program unggulan, dan aspek outcome. Aspek proses memiliki bobot 20 persen, program unggulan 30 persen, dan outcome berbobot 50 persen.
“Dari perbandingan nilai inflasi bulanan ataupun yang Year on Year menunjukkan angka yang stabil. Hal inilah yang menjadikan Banyuwangi dianggap terbaik dalam mengendalikan inflasi sehingga diganjar TPID Award untuk ketiga kalinya,” ujar Ipuk.
“Terima kasih kepada seluruh stakeholder, kepada Bank Indonesia yang terus mendampingi daerah dalam menjalankan program pengelolaan inflasi,” imbuh Ipuk.
Sementara itu, dalam Rakornasda Pengendalian Inflasi ini, Airlangga berpesan kepada para kepala daerah untuk menggunakan anggarannya dalam pengendalian inflasi. Khususnya dalam memanfaatkan Dana Transfer Umum (DTU) minimal 2 persen.
“Bagi para kepala daerah jangan ragu untuk memanfaatkan anggaran dalam pengendalian inflasi. Ini merupakan instruksi dari bapak Presiden. Peraturannya juga sudah jelas dari menteri keuangan,” terang Airlangga.
Hal tersebut sebagai upaya pengendalian inflasi pasca kenaikan harga BBM. “Jangan sampai ada gejolak inflasi yang signifikan,” pesannya kembali.
Instruksi tersebut direspons positif oleh Ipuk. Menurutnya, Banyuwangi telah melebihi batas minimal dalam penyaluran DTU.
“Untuk DTU, kami tidak hanya mengalokasikan 2 persen, namun mencapai 5,62 persen. Kami alokasikan untuk mendukung program perlindungan sosial, penciptaan lapangan kerja dan subsidi sektor transportasi,” papar Ipuk.
Subsidi sektor transportasi di Banyuwangi sendiri meliputi fasilitasi penyediaan Jasa Angkutan Pelajar dan Wisata Gratis. Pengendalian pengeluaran keluarga melalui bantuan transportasi gratis untuk pelajar dan umum, diberikan kepada penerima manfaat keluarga sehingga mampu menekan pengeluaran belanja transportasi keluarga baik untuk keperluan sekolah maupun keperluan umum. Total keseluruhan alokasi mencapai Rp 900 juta.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Monza vs Cagliari di Liga Italia: Tim Tamu Punya Catatan Impresif di Laga Tandang
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Coventry City: Menang Tipis, De Zerbi Akhiri Tren Buruk
Prediksi Skor Trabzonspor Vs Besiktas di Liga Turki: Salah Cs Punya Rekor Kandang Impresif
UU Ketenagakerjaan Batasi PKWT Maksimal 4 Tahun, Said Iqbal: Kalau Ciptaker Sembarangan
Prediksi Skor Getafe vs Rayo Vallecano: Emil Audero Bantu El Rayo Perpanjang Kutukan 10 Laga!
Persebaya Berangkat ke Makassar Besok! Tavares Siap Tantang Mantan Tim PSM
Prediksi Skor Al Fayha vs Al Ahli di Liga Arab Saudi: Ivan Toney Siap Menggila di Al Majma’ah
Prediksi Skor Parma vs Torino: Kans Il Toro Tundukkan Tuan Rumah di Stadio Ennio Tardini!
Prediksi Tottenham vs Coventry: Spurs Belum Menang dalam Enam Laga, Coventry Percaya Diri
Prediksi Skor Monza vs Cagliari: Rossoblù Menang Tipis, Rekor Berusia 61 Tahun Terancam Pecah!

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022