
Ilustrasi persiapan Salat Id pada masa pandemi. Alfian Rizal/Jawa Pos
JawaPos.com – Surat edaran (SE) Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi terkait Hari Raya Idul Adha 1442 H mendapat respons positif dari sejumlah kalangan. Selain NU dan Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung kebijakan itu. Tujuan pemkot membuat regulasi tersebut adalah menekan laju penularan virus SARS-CoV-2 yang masih melonjak di Kota Pahlawan.
Sekretaris MUI Surabaya KH Muhaimin Ali mengatakan, SE tersebut merupakan keniscayaan yang tidak bisa dihindari. Menurut dia, dalam menghadapi pandemi Covid-19, berlaku kaidah fikih jalbu al-mashalih wa daf’u al-mafasid. Yaitu, menciptakan kemaslahatan dan menolak kemafsadatan atau kerusakan. ’’Karena ini kondisinya darurat,’’ kata KH Muhaimin kemarin (13/7).
Dalam situasi darurat, kebijakan ekstrem bisa saja ditempuh untuk menyelamatkan masyarakat luas dari wabah penyakit. Ulama-ulama terdahulu, kata dia, juga sudah sepakat dengan rumusan fikih bahwa mencegah kerusakan jauh lebih diutamakan daripada menciptakan kebaikan.
’’Di sini pemerintah sudah mengambil keputusan yang tepat,’’ jelasnya.
Seperti diketahui, SE terkait Hari Raya Idul Adha 1442 H mengatur sejumlah hal. Di antaranya, teknis pelaksanaan malam takbiran, salat Idul Adha, dan tata cara penyembelihan hewan kurban. Salat Idul Adha, misalnya, ditiadakan di masjid atau musala. Dalam regulasi itu, pemkot mengimbau warga untuk salat Id di rumah bersama dengan anggota keluarga masing-masing. ’’Dalam situasi darurat dan berdasar kaidah fikih, MUI mendukung itu (salat Idul Adha di rumah, Red),’’ kata KH Muhaimin.
Dengan ditiadakannya salat Idul Adha di masjid, diharapkan tidak ada kerumunan. Dengan begitu, potensi penularan Covid-19 bisa diminimalkan. Sebaliknya, dengan salat Idul Adha di rumah, protokol kesehatan bisa diterapkan dengan baik. Itu juga menjadi momen kebersamaan anggota keluarga. ’’Jadi, sekali lagi kita imbau masyarakat untuk salat Idul Adha di rumah masing-masing,’’ paparnya.
Malam takbiran juga demikian. Pemkot melarang takbiran keliling. Baik dengan arak-arakan berjalan kaki atau menggunakan kendaraan. Takbir keliling dinilai sangat rawan menimbulkan kerumunan massa. Larangan itu dimaksudkan untuk mencegah penularan Covid-19 di tengah melonjaknya kasus baru di metropolis.
Kegiatan takbiran di masjid atau musala cukup melalui audiovisual. Dengan begitu, masyarakat masih bisa khusyuk mengikuti takbiran dari rumah. Tanpa mengundang jamaah di masjid karena berpotensi memicu kerumunan orang. SE juga mengatur teknis pemotongan hewan kurban. Masyarakat diharapkan tetap bisa menyembelih hewan kurban secara terpusat di rumah potong hewan (RPH). Namun, karena kapasitas yang terbatas, masyarakat diperbolehkan melakukan pemotongan di luar RPH dengan menaati protokol kesehatan secara ketat.
Baca Juga: Jatim Butuh 4.569 Perawat, Rekrutmen Relawan Sepi
Sementara itu, Ketua PCNU Surabaya KH Muhibbin Zuhri mengatakan mendukung penuh semua upaya dalam pengendalian wabah Covid-19. Termasuk soal pelarangan salat Idul Adha di masjid untuk menghindari kerumunan yang potensial menimbulkan penularan.

Prediksi Skor Kanada vs Bosnia dan Herzegovina di Piala Dunia 2026: Alphonso Davies Diragukan Tampil!
Beredar Kabar Komedian Bolot Meninggal Dunia, Begini Faktanya
Prediksi Skor Korea Selatan vs Republik Ceko di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Bisa Pecahkan Rekor
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Paraguay di Piala Dunia 2026: Pembuktian Magis Christian Pulisic
Prediksi Skor Timnas Qatar vs Swiss di Piala Dunia 2026: The Maroons Terancam Gagal Start Sempurna
Daftar Pemain Spanyol dan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026
Prediksi Duel Seru Korea Selatan vs Ceko, Son Heung-min Jadi Kunci!
Daftar Pemain Amerika Serikat dan Paraguay di Grup D Piala Dunia 2026
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Daftar Pemain Kanada dan Bosnia Herzegovina di Grup B Piala Dunia 2026
