JawaPos.com – Surat edaran (SE) Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi terkait Hari Raya Idul Adha 1442 H mendapat respons positif dari sejumlah kalangan. Selain NU dan Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung kebijakan itu. Tujuan pemkot membuat regulasi tersebut adalah menekan laju penularan virus SARS-CoV-2 yang masih melonjak di Kota Pahlawan.
Sekretaris MUI Surabaya KH Muhaimin Ali mengatakan, SE tersebut merupakan keniscayaan yang tidak bisa dihindari. Menurut dia, dalam menghadapi pandemi Covid-19, berlaku kaidah fikih jalbu al-mashalih wa daf’u al-mafasid. Yaitu, menciptakan kemaslahatan dan menolak kemafsadatan atau kerusakan. ’’Karena ini kondisinya darurat,’’ kata KH Muhaimin kemarin (13/7).
Dalam situasi darurat, kebijakan ekstrem bisa saja ditempuh untuk menyelamatkan masyarakat luas dari wabah penyakit. Ulama-ulama terdahulu, kata dia, juga sudah sepakat dengan rumusan fikih bahwa mencegah kerusakan jauh lebih diutamakan daripada menciptakan kebaikan.
’’Di sini pemerintah sudah mengambil keputusan yang tepat,’’ jelasnya.
Seperti diketahui, SE terkait Hari Raya Idul Adha 1442 H mengatur sejumlah hal. Di antaranya, teknis pelaksanaan malam takbiran, salat Idul Adha, dan tata cara penyembelihan hewan kurban. Salat Idul Adha, misalnya, ditiadakan di masjid atau musala. Dalam regulasi itu, pemkot mengimbau warga untuk salat Id di rumah bersama dengan anggota keluarga masing-masing. ’’Dalam situasi darurat dan berdasar kaidah fikih, MUI mendukung itu (salat Idul Adha di rumah, Red),’’ kata KH Muhaimin.
Dengan ditiadakannya salat Idul Adha di masjid, diharapkan tidak ada kerumunan. Dengan begitu, potensi penularan Covid-19 bisa diminimalkan. Sebaliknya, dengan salat Idul Adha di rumah, protokol kesehatan bisa diterapkan dengan baik. Itu juga menjadi momen kebersamaan anggota keluarga. ’’Jadi, sekali lagi kita imbau masyarakat untuk salat Idul Adha di rumah masing-masing,’’ paparnya.