
Pemkot Surabaya menjelaskan bahwa mantan suami nunggak nafkah Anak tidak berdampak pada pemblokiran NIK. (Humas Pemkot Surabaya)
JawaPos.com - Mantan suami yang menunggak nafkah anak pascacerai di Surabaya berpotensi dibatasi akses layanan publik. Namun, Pemkot menegaskan kebijakan tersebut bukan pemblokiran NIK (Nomor Induk Kependudukan).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad, menerangkan langkah ini diambil untuk memperkuat perlindungan hak anak pascaperceraian.
Ia turut meluruskan isu pemblokiran NIK yang belakangan ramai diperbincangkan. Irvan menjelaskan NIK warga tetap berlaku, dengan catatan sistem memberikan penandaan tertentu berdasarkan data dan putusan hukum inkrah.
“Yang dilakukan bukan pemblokiran NIK dalam arti NIK menjadi hilang atau tidak berlaku, melainkan pemberian status atau penandaan pada NIK yang bersangkutan di dalam sistem layanan pemerintah," terangnya, Selasa (9/6).
Menurutnya, NIK warga tetap berlaku, namun sistem yang terintegrasi dengan Pengadilan Agama (PA) memberikan status atau penandaan tertentu kepada warga yang tidak menjalankan kewajibannya.
Irvan menjelaskan, mekanisme ini diawali dari putusan PA yang telah berkekuatan hukum tetap dan memuat kewajiban mantan suami, seperti pembayaran nafkah anak maupun nafkah kepada mantan istri.
Pengadilan kemudian melakukan pemantauan. Apabila kewajiban tidak dijalankan, data yang bersangkutan dapat diintegrasikan ke dalam sistem layanan Pemkot Surabaya untuk diberikan penandaan.
“Sehingga saat pemilik NIK mengakses layanan publik yang telah terintegrasi, sistem akan membaca status tersebut dan proses layanan dapat tertahan hingga kewajiban yang diperintahkan pengadilan dipenuhi,” imbuhnya.
Irvan menegaskan bahwa implementasi kebijakan ini tidak melihat kapan perceraian terjadi, melainkan didasarkan pada prinsip bahwa perceraian tidak menghapus tanggung jawab orang tua terhadap anak.
"Karena itu, prosesnya berbasis data dan putusan pengadilan, bukan berdasarkan laporan sepihak atau dugaan semata. Tujuannya agar tetap menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak," tegas Irvan.

Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
Prediksi Skor PSMS Medan vs Port FC Piala Presiden 2026: Debut Bruno Moreira Usai Tinggalkan Persebaya Surabaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Prediksi Susunan Pemain PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Port Lions Masih Terlalu Digdaya!
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
5 Bintang Sepak Bola yang Alami Kenaikan Nilai Pasar setelah Piala Dunia FIFA 2026
Prediksi PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Ujian Berat Ayam Kinantan Hadapi Sang Juara Bertahan
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
