
Pemkot Surabaya menjelaskan bahwa mantan suami nunggak nafkah Anak tidak berdampak pada pemblokiran NIK. (Humas Pemkot Surabaya)
JawaPos.com - Mantan suami yang menunggak nafkah anak pascacerai di Surabaya berpotensi dibatasi akses layanan publik. Namun, Pemkot menegaskan kebijakan tersebut bukan pemblokiran NIK (Nomor Induk Kependudukan).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad, menerangkan langkah ini diambil untuk memperkuat perlindungan hak anak pascaperceraian.
Ia turut meluruskan isu pemblokiran NIK yang belakangan ramai diperbincangkan. Irvan menjelaskan NIK warga tetap berlaku, dengan catatan sistem memberikan penandaan tertentu berdasarkan data dan putusan hukum inkrah.
“Yang dilakukan bukan pemblokiran NIK dalam arti NIK menjadi hilang atau tidak berlaku, melainkan pemberian status atau penandaan pada NIK yang bersangkutan di dalam sistem layanan pemerintah," terangnya, Selasa (9/6).
Menurutnya, NIK warga tetap berlaku, namun sistem yang terintegrasi dengan Pengadilan Agama (PA) memberikan status atau penandaan tertentu kepada warga yang tidak menjalankan kewajibannya.
Irvan menjelaskan, mekanisme ini diawali dari putusan PA yang telah berkekuatan hukum tetap dan memuat kewajiban mantan suami, seperti pembayaran nafkah anak maupun nafkah kepada mantan istri.
Pengadilan kemudian melakukan pemantauan. Apabila kewajiban tidak dijalankan, data yang bersangkutan dapat diintegrasikan ke dalam sistem layanan Pemkot Surabaya untuk diberikan penandaan.
“Sehingga saat pemilik NIK mengakses layanan publik yang telah terintegrasi, sistem akan membaca status tersebut dan proses layanan dapat tertahan hingga kewajiban yang diperintahkan pengadilan dipenuhi,” imbuhnya.
Irvan menegaskan bahwa implementasi kebijakan ini tidak melihat kapan perceraian terjadi, melainkan didasarkan pada prinsip bahwa perceraian tidak menghapus tanggung jawab orang tua terhadap anak.
"Karena itu, prosesnya berbasis data dan putusan pengadilan, bukan berdasarkan laporan sepihak atau dugaan semata. Tujuannya agar tetap menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak," tegas Irvan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Armenia vs Latvia di Liga Nations UEFA: Sarkanbaltsarkanie Paksa Tuan Rumah Imbang
Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di Liga Nations UEFA: Duel Sengit Rawan Imbang di Pod Goricom
Prediksi Skor Polandia vs Bosnia-Herzegovina di Liga Nations UEFA: Zmajevi Siap Kejutkan Tuan Rumah
Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Guruh Soekarnoputra dalam Kondisi Kritis, Dirawat Intensif di RS Siloam Semanggi
Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di Liga Nations UEFA: Jvarosnebi Pesta Gol di Kandang
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Bangladesh vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Harimau Malaya Curi Kemenangan
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022