Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 14 April 2020 | 00.06 WIB

Pemkot Surabaya Gratiskan 260 Ribu Pelanggan PDAM di 4 Golongan Tarif

BIAR MAKIN AMAN: Petugas PDAM M. Yusuf memastikan disinfektan masuk ke pipa utama. (Frizal/Jawa Pos) - Image

BIAR MAKIN AMAN: Petugas PDAM M. Yusuf memastikan disinfektan masuk ke pipa utama. (Frizal/Jawa Pos)

JawaPos.com – Sebanyak 260 ribu pelanggan mendapatkan keringanan pembayaran PDAM. Yaitu, untuk pemakaian 10 m³ pertama selama dua bulan. Penerima keringanan itu hanya yang masuk dalam empat kategori.

Jumlah 260 ribu pelanggan itu sama dengan 46 persen dari seluruh pelanggan PDAM. ”Pelanggan kami sudah 560 ribu. Jadi, hampir separonya yang dapat penggratisan itu,” ujar Mujiaman kemarin (12/4).

Wali Kota Tri Rismaharini sudah menginstruksikan kebijakan tersebut sejak awal April. PDAM dengan Sekretaris Daerah Hendro Gunawan harus membicarakan detail teknisnya untuk menentukan siapa yang berhak mendapatkan penggratisan itu.

Setelah berkoordinasi dengan Sekda, PDAM akhirnya mengadakan rapat internal. Dari rapat itulah akhirnya diputuskan adanya empat kategori pelanggan yang berhak mendapatkan penggratisan.

Seluruh penerima kebijakan khusus itu merupakan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang terdata oleh pemkot. Totalnya mencapai 260 ribu pelanggan.

Awalnya, hanya ada tiga golongan tarif yang mendapat penggratisan. Namun, PDAM akhirnya menambah satu lagi kategori tarif 4a. Pelanggan kategori 4a umumnya adalah warga yang tinggal di pinggir jalan raya. Lebar jalan di depan rumah mencapai 5–6,5 meter. Daya listriknya pun mencapai 2.200 VA. ”Ternyata, di kategori 4a itu masih ada yang listriknya 450 VA. Jadi, khusus mereka kami gratiskan,” lanjut alumnus Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya itu.

Penggratisan diberikan untuk pemakaian 10 meter kubik pertama. Itu adalah standar kebutuhan pokok air minum yang sudah ditentukan melalui Permendagri Nomor 71 Tahun 2016. Jika warga menggunakan air melebihi kebutuhan pokoknya, mereka harus tetap membayar tagihan bulanan.

Mujiaman berharap masyarakat bijak dalam memanfaatkan program tersebut. Penggratisan total tidak mungkin dilakukan untuk menghindari pemborosan air. ”Kalau tidak dibatasi, bahaya,” kata Mujiaman.

Lalu, kapan program itu mulai berjalan? Mujiaman menerangkan, pembayaran air PDAM digolongkan menjadi dua kelompok. Kelompok pertama membayar air pada tanggal 1–15. Golongan kedua membayar tagihan pada tanggal 16 hingga akhir bulan.

Pelanggan golongan pertama telanjur membayar tagihannya. Karena itulah, program tersebut baru bisa berjalan untuk pelanggan kelompok kedua. ”Yang jelas, mereka sama-sama mendapatkan penggratisan selama dua bulan,” lanjut Mujiaman.

Mujiaman juga menegaskan bahwa loket pembayaran air PDAM dibatasi hingga pukul 11 siang. Pelanggan diminta membayar dengan cara transfer atau melalui minimarket.

Wakil Ketua Komisi C Aning Rahmawati berharap penggratisan tarif tersebut juga bisa diberlakukan untuk retribusi pemakaian kekayaan daerah dan pajak daerah. Keringanan itu bisa meringankan tagihan bulanan warga yang terdampak lesunya perekonomian akibat pandemi Covid-19. ”Sewa rusun dan surat ijo bisa dibebaskan juga seharusnya. Mungkin bagi pemkot nilainya tidak seberapa, tapi bagi mereka pasti sangat membantu,” kata ketua pansus Raperda Barang Milik Daerah itu.

Yang Berhak Penggratisan


  • Kategori 1: Tempat ibadah, flat (rumah susun), dan hidran umum.

  • Kategori 2a: Pondok pesantren, panti asuhan, panti jompo, panti sosial, sekolah negeri, sekolah swasta dengan akreditasi C. Juga rumah tangga dengan kriteria lebar jalan depan rumah kurang dari 3 meter, luas tanah di bawah 36 meter persegi, NJOP di bawah Rp 50 juta, dan daya listrik di bawah 1.300 VA.

  • Kategori 3a: Rumah tangga dengan kriteria lebar jalan depan rumah 3-5 meter, luas tanah 36-120 meter persegi, NJOP Rp 50 juta-Rp 150 juta, dan daya listrik di bawah 1.300 VA.

  • Kategori 4a: Flat (rusun) milik sendiri serta rumah tangga dengan kriteria lebar jalan depan rumah 5-6,5 meter, luas tanah 120-200 meter persegi, NJOP Rp 150 juta-Rp 250 juta, dan daya listrik di bawah 450 VA.


Sumber: PDAM Surya Sembada

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore