Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 10 April 2021 | 20.48 WIB

Kelepasan Memberikan Kode OTP, Akun Pinjaman Online Jebol Rp 23 Juta

KORBAN: Dina Febriyani menunjukkan notifikasi akun pinjaman online miliknya yang dipakai berbelanja barang elektronik di marketplace. (Eddi Sudrajat/Jawa Pos) - Image

KORBAN: Dina Febriyani menunjukkan notifikasi akun pinjaman online miliknya yang dipakai berbelanja barang elektronik di marketplace. (Eddi Sudrajat/Jawa Pos)

JawaPos.com – Dina Febriyani melapor ke Polrestabes Surabaya, Jumat (9/4). Akun pinjaman online Kredivo dibobol. Warga Benowo itu harus menanggung tagihan Rp 23 juta.

Dina menuturkan, pembobolan itu terjadi dua hari sebelumnya. Mulanya dia mendapat notifikasi kenaikan limit di aplikasi kredit digital miliknya. Lantaran tertarik, perempuan 38 tahun tersebut melakukan update yang menjadi persyaratan.

Dia mengisi data yang diminta. ”Dalam hitungan detik setelah update, limit akun saya memang naik,” jelasnya. Dari awalnya sekitar Rp 5 juta menjadi Rp 30 juta.

Namun, tidak lama berselang dia mendapat belasan e-mail dari pengirim yang berbeda. Inti pesannya sama. Dina diminta mengembalikan pencairan dana.

Dia spontan membalas salah satu e-mail. Dina menjelaskan tidak melakukan transaksi apa pun. ”Hanya update limit, tidak ada uang yang saya cairkan atau untuk transaksi,” ujarnya. Walaupun begitu, sejumlah e-mail lain dengan pesan yang sama tetap masuk.

Dina yang tertekan selanjutnya mencoba menghubungi nomor customer service di aplikasi. Namun, nomor tidak bisa dikontak. Dia lantas berusaha mencari kontak lain pelayanan aplikasi di internet.

Korban kemudian menghubungi nomor yang ditemukan. Dia membeberkan kejadian yang dialami. ”Bilangnya akan dibantu biar akun kembali normal,” katanya.

Dina diminta menyebutkan nomor induk kependudukan dan nomor telepon. Beberapa saat berselang ponselnya mendapat kode one time password (OTP). Dina pun memberikannya. Sebab, nomor yang dihubungi juga memintanya.

Masalah bukannya selesai setelah itu. Dina justru mendapati akun Kredivo-nya melakukan transaksi di Bukalapak. Padahal, dia tidak mempunyai akun Bukalapak.

Dina memaparkan, transaksi itu menyebutkan adanya pembelian elektronik dengan sistem cicilan bulanan seharga Rp 17 juta. Jatuh temponya setahun. ”Dihitung total dengan biaya administrasi jadi Rp 23 juta,” tuturnya. Dina tidak diam. Dia langsung menghubungi customer service Bukalapak untuk membatalkan transaksi.

Hanya, transaksi itu tidak bisa langsung dibatalkan. Dina dikirimi e-mail. Isinya adalah pernyataan agar kasus itu dilaporkan ke polisi. Jadi, Bukalapak punya bukti bahwa transaksi itu memang tidak dilakukannya.

Kepala SPKT Polrestabes Surabaya Kompol Saibani menuturkan, laporan itu sudah diproses. Jajarannya menerbitkan tanda terima pengaduan. Laporan tersebut selanjutnya dikoordinasikan dengan satreskrim. ”Diproses sesuai prosedur,” kata polisi dengan satu melati di pundak itu.

Baca Juga: Beli Sarung Rp 22 M Pakai Bilyet Giro Kosong, Bapak-Anak Jalani Sidang

Saibani pun mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dengan kejahatan siber. Di antaranya, tidak memberikan kode OTP ke orang lain. Sebab, kode itu sangat rawan disalahgunakan.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://youtu.be/YTHTLi9zS_8

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore