
DEMI SEHAT: Masyarakat mengantre untuk mendapatkan pelayanan di Kantor BPJS Jalan Dharmawangsa, Surabaya, kemarin. (Robertus Risky/Jawa Pos)
JawaPos.com - Penonaktifan Jaminan Kesehatan Nasional-kartu Indonesia sehat (JKN-KIS) penerima bantuan iuran (PBI), menurut Kabid Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan KCU Surabaya Wiedho Widiantoro, sudah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Yakni, Peraturan Menteri Sosial (Permensos) 5/2016 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.
Menurut Wiedho, data PBI dari aktif menjadi nonaktif tersebut berubah lantaran warga dianggap mampu. Berdasar permensos itu, dituliskan bahwa setiap pengubahan data kepesertaan PBI perlu verifikasi dan validasi.
Langkah tersebut dilakukan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya untuk disampaikan ke dinas sosial provinsi.
Pengecekan dilakukan langsung dengan mendatangi rumah tangga atau keluarga PBI. ’’Jika di Surabaya oleh tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK) dan program keluarga harapan (PKH). Mereka berkoordinasi dengan kelurahan setempat,’’ ucap Wiedho kemarin (6/10).
Pengecekan dilangsungkan dengan pengisian kolom keterangan terkait status dan keberadaan yang bersangkutan seperti meninggal dunia, nama ganda, mampu, pindah alamat, tidak ditemukan nomor induk kependudukan (NIK), jenis kelamin, tanggal lahir, atau status.
Menurut Wiedho, BPJS Kesehatan juga sudah berkoordinasi dengan dinsos dan dinkes. Namun, dia tidak mendapatkan laporan dari organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut apakah pengecekan ke rumah-rumah itu dilaksanakan dengan maksimal. ’’Sebab, kami hanya bertugas sebagai pelaksana pemberian jaminan,’’ paparnya.
Dia mengatakan, penonaktifan JKN-KIS PBI bermasalah karena ada NIK yang tidak tertulis dalam kartu maupun dalam data. Sebab, saat era Askes, peserta belum diwajibkan memiliki NIK. Di era BPJS saat ini, peserta diharuskan pakai NIK. Jadi, menurut dia, banyak warga yang memiliki kepesertaan ganda. Sebab, sebelum menerima kepesertaan PBI, warga membuat kepesertaan JKN-KIS mandiri. ’’Jadi, penonaktifan JKN-KIS PBI sekaligus merapikan data-data,’’ papar Wiedho.
Pihak BPJS sudah menyosialisasikan penonaktifan JKN-KIS PBI. Yakni, melalui kader JKN. Penonaktifan tersebut masih dilangsungkan hingga November 2019. Karena itu, dia memberikan saran agar pemerintah kota nanti bisa lebih siap sebelum melakukan penonaktifan. ’’Pelaksanaannya seharusnya sesuai Permensos 5/2016 dan dimaksimalkan agar tepat sasaran,’’ jelasnya.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
