Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 8 Januari 2020 | 00.59 WIB

Tunggakan Klaim BPJS Capai Rp 62 M, Risma 4 Kali Kirim Surat Tagihan

Petugas melayani warga di kantor BPJS Kesehatan di kawasan Matraman, Jakarta, Selasa (12/11/2019).  (Dery Ridwansah/JawaPos.com) - Image

Petugas melayani warga di kantor BPJS Kesehatan di kawasan Matraman, Jakarta, Selasa (12/11/2019). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JawaPos.com – Masih ada tunggakan dari BPJS Kesehatan yang belum dibayarkan ke pemkot. Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sampai empat kali mengirimkan surat untuk menagihnya. Nilai tunggakannya mencapai Rp 62 miliar.

Tunggakan itu merupakan pembayaran uang jasa pelayanan (jaspel) para tenaga kesehatan selama September–Desember 2019. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya Febria Rachmanita mengungkapkan, tunggakan yang belum dibayarkan berasal dari RSUD Bhakti Darma Husada dan RSUD dr M. Soewandhie. ”Puskesmas sudah dibayarkan semua,” ujarnya kemarin (6/1) Pejabat yang akrab disapa Feny itu mengaku problem tunggakan uang jaspel sejatinya terjadi sejak dulu. Namun, periodiknya tidak lama. Paling lama hanya menunggak satu bulan, kemudian dibayarkan.

Tahun lalu periode tunggakannya semakin lama. Bisa tiga sampai empat bulan. Tunggakan terakhir yang belum dibayarkan mulai September. Jadi, sudah empat bulan terakhir pemkot belum menerima pemasukan dari BPJS Kesehatan.

Akibatnya, selama empat bulan itu, para dokter, perawat, dan tenaga kesehatan lainnya tidak mendapatkan sebagian haknya. Tenaga kesehatan memang memiliki pendapatan tambahan selain gaji pokok. Yakni, uang jaspel atas pelayanan terhadap pasien yang dirawat.

Feny mengakui, pasien yang dirawat memang rata-rata juga menggunakan BPJS. Kelas III paling mendominasi. Namun, untuk warga kurang mampu yang terdaftar sebagai penerima bantuan iuran (PBI), Plt direktur utama RSUD dr M. Soewandhie itu memastikan pemkot sudah membayarnya. ”Kita setiap bulan mengeluarkan sekitar Rp 17 miliar untuk membayar premi PBI,” katanya.

Karena tunggakan belum dibayar, wali kota berkirim surat ke BPJS Kesehatan. Isinya meminta agar pihak BPJS menyelesaikan tanggungan 2019. Meski menghambat uang jaspel para tenaga kesehatan, Feny memastikan layanan kepada para pasien tidak terganggu. Semuanya berjalan seperti biasa. ”Hanya, memang ada sedikit masalah di keuangan rumah sakit. Terjadi cash flow,” kata Feny.

Dampak cash flow membuat manajemen rumah sakit sempat kesulitan dalam pengadaan obat. Karena itu, pemkot memberikan subsidi untuk mengatasi masalah tersebut. ”Karena kita pikirkan pelayanan kepada masyarakat itu tidak boleh berhenti,” ucapnya.

Di sisi lain, Kepala BPJS Cabang Surabaya Herman Dinata Mihardja memastikan klaim yang masuk dari rumah sakit yang dikelola pemkot sudah diajukan ke pusat. Sebab, BPJS di daerah tidak memiliki anggaran untuk membayarkan klaim tersebut. ”Semua dana dari pusat,” katanya.

Herman mengakui, klaim yang sudah dibayarkan memang baru sampai Agustus. Namun, klaim di bulan berikutnya sudah masuk proses verifikasi. ”Biasanya, masuknya (klaim, Red) terlambat. Jadi, pencairannya juga terlambat,” jelasnya

---

Alur Pencairan Klaim BPJS Kesehatan ke RS

1. Rumah sakit mengajukan klaim layanan BPJS Kesehatan.

2. Pihak BPJS Kesehatan melakukan verifikasi berkas selama 10 hari.

3. Proses pengajuan berlangsung selama 15 hari.

4. Idealnya, klaim baru bisa dicairkan pada bulan berikutnya.

*Sumber: BPJS Kesehatan

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore