
Ilustrasi. (Budiono/Jawa Pos)
Evy dan Tommy pernah menjadi satu keluarga. Mereka bersama-sama mengelola bisnis keluarga. Setelah bercerai, keduanya sama-sama masuk penjara. Han Sen, kakak kandung Tommy, yang melaporkannya.
---
Evy Tanudjaja dan Tommy Tandian Go resmi bercerai. Perempuan 44 tahun itu sendiri yang menginginkannya. Dia mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri Surabaya. Hakim sudah mengabulkan.
Evy pun meninggalkan rumah yang selama ini mereka tempati di Pakuwon City Imperial Beach. Ibu dua anak itu kemudian mengontrak rumah. Sebelum meninggalkan rumah, Evy menyerahkan uang Rp 12 miliar kepada Tommy. Uang tersebut adalah saldo toko yang sebelumnya dikelola bersama. ”Evy sudah tidak turut campur mengenai pengelolaan toko terhitung sejak diserahterimakan ke Tommy,” kata pengacara Evy, Leonard Chennius.
Sebelum menjadi istri, Evy adalah karyawan Tommy sejak 1997. Go Han Sen, kakak kandung Tommy, yang menawari Evy bekerja di toko aluminium di Jalan Dupak Mutiara yang dikelola adiknya. ”Bu Evy bekerja mengatur keluar masuk barang dan mencatatnya dalam pembukuan. Dia membantu secara administrasi,” kata Leo.
Evy menjadi dekat dengan Tommy hingga mereka saling jatuh cinta. Keduanya memutuskan menikah pada 2005. Sejak menikah, mereka mengelola toko tersebut.
Toko itu milik keluarga. Enam saudara kandung Tommy memiliki saham di toko tersebut. Tommy juga berkewajiban membagi dividen kepada saudara-saudaranya sebagai pemilik saham. Salah satunya, Han Sen yang punya 20 persen saham.
Permasalahan muncul ketika Evy mengajukan gugatan pembagian harta gono-gini di Pengadilan Negeri Surabaya. Sebanyak 14 jenis harta menjadi objek gugatan. Antara lain, 3 rumah, 1 ruko, 1 apartemen, dan sisanya uang di dalam rekening. Pada 30 Juni 2020 majelis hakim mengabulkan gugatan gono-gini Evy. Hakim menyatakan, harta itu harus dibagi dua.
Namun, Tommy tidak terima dengan putusan itu. Pihak Tommy membantah bahwa aset tersebut adalah harta gono-gini. Pengacara Tommy, Budi Herlambang, menyatakan bahwa aset berupa rumah, ruko, dan apartemen dibeli Tommy dan Evy dari uang dividen yang seharusnya dibayarkan kepada saudara-saudaranya. Termasuk Han Sen. ”Uang itu dividen untuk pemegang saham. Tapi, dibelikan aset,” kata Budi.
Sementara itu, Tommy juga membantah telah menerima saldo toko sebesar Rp 12 miliar dari Evy. Tommy mengaku hanya menerima Rp 5,5 miliar dari mantan istrinya itu. Sisanya dipakai untuk membeli rumah, apartemen, dan disimpan dalam bentuk deposito atas nama Evy. Karena itulah, harta yang disebut sebagai gono-gini tersebut diyakini sebagai dividen.
Han Sen pun tidak terima dengan penguasaan harta itu. Dia melapor ke Polrestabes Surabaya. Dalam laporannya, dia menyebut bahwa harta Tommy milik pemegang saham. Yakni, dirinya bersama enam saudara kandung lain.
Tommy dan Evy hanya menerima gaji dari toko itu sehingga harta tersebut milik para pemegang saham yang diatasnamakan Tommy. Karena itulah, harta tersebut tidak tepat jika dianggap sebagai harta gono-gini.
Laporan itu sudah masuk tahap penyidikan. Evy dan Tommy ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, keduanya kini ditahan di rutan Polrestabes Surabaya. Termasuk Tommy yang sebelumnya berkeberatan bahwa aset itu harta gono-gini dan menganggapnya sebagai saham bersama.
Pengacara Han Sen, Dewa Nyoman S., tidak merespons permintaan konfirmasi. Saat dikirimi pesan singkat dan ditelepon, dia tidak menjawab.

Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Artis Arie Nugroho dan Windy Wulandari Berduka Yogi Rahmat Meninggal Dunia
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
10 Besar Penjualan Mobil Juni 2026: BYD Comeback jadi Merek Tiongkok Terlaris Kalahkan Jaecoo
Polisi Temukan Uang Rp60 Miliar di Cafe de Clan Jaksel, Diangkut Pakai 3 Mobil
Prediksi Susunan Pemain Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Lomba Sihir Erling Haaland dan Harry Kane ke Semifinal!
Viral dr. Anggi Aprilyani Masuk Gereja, Tuai Tudingan Penistaan Agama
Gosip Perselingkuhan Lionel Messi Memanas, Sang Istri Tanggapi Rumor Skandal Suami dengan Jurnalis Argentina
