Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 18 Oktober 2026 | 21.07 WIB

Diduga Gelapkan Uang Arisan Rp 4 Miliar, Seorang Perempuan di Surabaya Dilaporkan ke Polda Jatim 

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Roy H.M. Sihombing (tengah) saat menyampaikan soal penyidikan kasus dugaan arisan fiktif. (Ardini Pramitha/JawaPos.com) - Image

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Roy H.M. Sihombing (tengah) saat menyampaikan soal penyidikan kasus dugaan arisan fiktif. (Ardini Pramitha/JawaPos.com)

JawaPos.com - Seorang perempuan di Surabaya  bernama Mourin Chienci Lintong dilaporkan ke Polda Jawa Timur atas dugaan penipuan dan penggelapan arisan fiktif bernama 'Meow'.

Dia dilaporkan oleh enam membernya dan telah teregister dengan nomor LP/B/1080/VIII/2026/SPKT/Polda Jawa Timur tertanggal 11 Agustus 2026.

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Roy H.M. Sihombing mengungkapkan berdasarkan laporan yang diterima, total kerugian korban mencapai Rp 4 miliar lebih. 

"Berdasarkan laporan tersebut, yang melapor ada enam orang korban dengan nilai kerugian Rp 4,075 miliar. Ini berdasarkan laporan polisi yang kami buat," kata Roy dikutip, Minggu (18/10/2026). 

Dia menjelaskan arisan yang ditawarkan terduga pelaku memiliki beberapa jenis sistem operasional. Seluruh transaksi uang dan iuran disetor korban melalui transfer rekening.

"Arisan tersebut dikenal dengan nama 'Meow' dan memiliki beberapa jenis atau skema sebagaimana disampaikan oleh para pihak, antara lain arisan menurun, take over, over slot, flat, dan dana pinjaman. Dana disetor melalui transfer rekening," jelasnya.

Dia menyampaikan sudah ada delapan orang yang diperiksa dalam kasus ini. Rinciannya 6 pelapor, 1 korban dan terlapor. Selain itu, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa rekening koran.

"Penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap delapan orang terdiri dari pelapor, sejumlah saksi-saksi lainnya serta satu orang terlapor. Penyidik juga telah memperoleh beberapa dokumen berupa rekening koran dari para korban untuk dilakukan pendalaman," ucapnya.

Kini, kata dia, status perkara telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan setelah melakukan gelar perkara.

"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, kami sudah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut di mana hasil pelaksanaan gelar perkara saat ini penanganan perkara tersebut sudah kami tingkatkan ke proses penyidikan," ujar Roy.

Editor: Edy Pramana
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore