Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 17 Oktober 2026 | 15.49 WIB

Polisi Bongkar Kasus TPPO dan Prostitusi Online, Korban Dipaksa Layani 10 Tamu Sehari

Ilustrasi prostitusi anak. (dok. JawaPos.com) - Image

Ilustrasi prostitusi anak. (dok. JawaPos.com)

Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan dua orang tersangka, yakni seorang wanita berinisial ADR asal Sidoarjo dan seorang pria berinisial AA warga Sukabumi, Jawa Barat. Keduanya ditangkap lantaran mempekerjakan dan mengeksploitasi seorang remaja perempuan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, mengungkapkan bahwa dugaan eksploitasi terhadap korban berinisial NL (19), warga asal Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, tersebut telah berlangsung sejak Januari hingga Juli 2026.

"Tersangka menggunakan aplikasi MiChat untuk mencari pelanggan," ujar Ganis di Mapolda Jatim, Jumat (16/10).

Kasus bermula ketika korban NL yang tengah mencari pekerjaan di Surabaya ditawari oleh salah seorang rekannya untuk menghubungi tersangka ADR. Korban yang mulanya tidak mengetahui jenis pekerjaan tersebut tergiur iming-iming gaji fantastis sebesar Rp 8 juta per bulan.

Namun sesampainya di Surabaya, korban justru disekap dan dipaksa terjun ke dalam dunia prostitusi online dengan perlakuan yang sangat tidak manusiawi.

Tersangka ADR bertindak selaku perekrut, penampung, sekaligus pengendali operasional open BO. ADR mematok tarif kencan sebesar Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu sekali kencan, serta membebankan target melayani 10 orang tamu per hari.

"Apabila target tidak terpenuhi maka akan dibebankan ke hari atau bulan berikutnya. Mirisnya, tersangka juga memaksa korban bekerja melayani tamu pria hidung belang meski dalam keadaan haid atau menstruasi," tegas Ganis.

Dari praktik keji yang berlangsung selama kurun waktu Februari hingga Juli 2026 ini, tersangka ADR meraup keuntungan bersih hingga Rp 75 juta per bulan, dengan total akumulasi mencapai Rp 450 juta.

Sementara itu, tersangka AA bertindak sebagai operator yang memegang kendali atas akun aplikasi percakapan MiChat. AA bertugas memasarkan korban, menjalin komunikasi dengan calon pelanggan, hingga mengatur janji temu.

Editor: Bintang Pradewo
Sumber: radar surabaya
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore