Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 16 Oktober 2026 | 21.04 WIB

Pengamat Ingatkan Prinsip Fair Trial dalam Perkara Dugaan Pemerasan Febrie Adriansyah

Terdakwa  mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/10/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Terdakwa  mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/10/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

 JawaPos.com - Persidangan perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, memasuki agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Rabu (14/10).

Dalam persidangan tersebut, pihak Febrie mempersoalkan sejumlah aspek dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Keberatan yang diajukan antara lain menyangkut kejelasan uraian perbuatan yang dituduhkan serta posisi pihak ketiga, termasuk Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho dalam perkara tersebut.

Pengamat kebijakan publik Yanuar Wijanarko menilai, eksepsi yang disampaikan Febrie menyoroti sejumlah persoalan penting dalam konstruksi dakwaan.

Menurutnya, uraian perbuatan materiil dan keterkaitan antarpihak perlu dijelaskan secara terperinci agar tuduhan yang diajukan dapat diuji secara objektif di persidangan.

"Ketika konstruksi dakwaan mengasumsikan hubungan tanpa uraian perbuatan materil yang jelas, ditambah adanya teka-teki status pihak ketiga yang tidak ditarik secara proporsional, ini menunjukkan celah serius dalam ketelitian penuntutan. Rantai komando harus dibuktikan secara objektif, bukan sekadar berbasis asumsi," kata Yanuar kepada wartawan, Jumat (16/10).

Tim pembela Febrie dalam eksepsinya menilai surat dakwaan mengandung kelemahan formil maupun materiil.

Salah satu keberatan yang diajukan adalah dugaan obscuur libel, yakni dakwaan yang dinilai tidak disusun secara jelas dan cermat dalam menguraikan perbuatan yang dituduhkan kepada terdakwa.

Pihak Febrie juga mempertanyakan dasar tuduhan mengenai dugaan perintah kepada Ferry Boboho untuk memeras para pengusaha yang tengah berperkara di Kejaksaan Agung.

Menurut kubu pembela, hubungan antara pihak-pihak yang disebut dalam perkara tersebut perlu diterangkan secara jelas, termasuk mengenai peran masing-masing dalam rangkaian peristiwa yang didakwakan.

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore