Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 17 Oktober 2026 | 02.29 WIB

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Kabel, Provider Tanpa Izin Terancam Ditertibkan

Pemkot Surabaya tertibkan kabel provider yang langgar aturan. (Diskominfo Surabaya) - Image

Pemkot Surabaya tertibkan kabel provider yang langgar aturan. (Diskominfo Surabaya)

JawaPos.com - Pemerintah Kota Surabaya menegaskan provider yang kedapatan memasang kabel tanpa izin di aset tanah dan jalan milik pemerintah dipastikan akan ditindak, termasuk melalui pemotongan jaringan yang melanggar aturan.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya Eddy Christijanto menjelaskan mengatakan setiap provider wajib mengurus izin kepada Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya sebelum melakukan pemasangan jaringan. 

Ketentuan tersebut berlaku untuk pemasangan kabel maupun tiang di atas tanah dan jalan milik Pemkot Surabaya.

“Apabila pemasangan dilakukan tanpa izin, jaringan tersebut akan ditertibkan bersama tim Pemerintah Kota Surabaya,” ujar Eddy, Kamis (15/10).

Dalam pelaksanaan pengawasan, Dinkominfo bertugas menelusuri identitas pemilik jaringan dan mengidentifikasi provider yang bertanggung jawab. 

Sementara itu, penanganan di lapangan dilakukan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan DSDABM sesuai dengan kewenangannya.

Eddy mengungkapkan, temuan kabel yang tidak dilengkapi izin masih dijumpai di sejumlah titik di Surabaya. 

Pelanggaran tersebut cenderung ditemukan di kawasan pinggiran hingga lingkungan permukiman. Sebaliknya, jaringan yang berada di jalan protokol relatif lebih banyak yang telah memenuhi ketentuan.

“Biasanya kalau di jalan-jalan protokol mereka berizin, tetapi kalau sudah masuk ke pinggiran-pinggiran, kadang-kadang mereka mengabaikan itu. Termasuk di kawasan perumahan, masih banyak ditemukan,” ujarnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore