
Ilustrasi vape atau rokok elektrik.
JawaPos.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menanggapi usulan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto yang meminta penerbitan fatwa haram total terhadap rokok elektronik (vape) guna menekan potensi penyalahgunaan narkotika.
Ketua Bidang Halal MUI, KH Masyhuril Khamis menyatakan, pihaknya telah mengeluarkan fatwa nomor 1 Tahun 2026.
Dalam fatwa tersebut, poin utama yang diharamkan secara tegas adalah tindakan penyalahgunaan rokok elektronik sebagai media atau sarana mengonsumsi narkotika, psikotropika, dan zat adiktif terlarang, bukan perangkat vape-nya secara keseluruhan.
Masyhuril menegaskan, persoalan tersebut perlu ditempatkan secara proporsional. Menurutnya, label halal dan non-halal pada dasarnya berkaitan dengan status bahan dan proses produksi, sedangkan persoalan rokok lebih berkaitan dengan aspek dampak bahaya terhadap kesehatan, bukan kehalalan bahannya.
"Karena itu, pendekatan yang lebih tepat adalah melalui pengaturan yang relevan, bukan label non-halal," ujarnya Kamis (15/10).
Merespons polemik tersebut, Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Budiyanto, mendukung penuh upaya Polri dalam memberantas jaringan peredaran gelap narkotika. Namun, ia meminta pemerintah dan aparat penegak hukum memisahkan secara tegas antara industri legal yang taat aturan dan oknum penyalahguna produk.
"Kalau ada oknum yang menggunakan perangkat vape sebagai media konsumsi narkotika, tentu yang harus ditindak adalah pelakunya, jaringan peredaran narkotikanya, dan produk ilegal yang digunakan. Jangan sampai industri legal yang patuh terhadap aturan justru diposisikan sama dengan tindakan kriminal," tegas Budiyanto.
Ia menambahkan, melarang atau mengharamkan vape secara total justru berisiko mempersulit fungsi pengawasan pemerintah, sehingga peredaran gelap dan penyalahgunaan zat berbahaya malah kian marak tak terkendali.
Dukungan senada disampaikan Ketua Umum Asosiasi Ritel Vape Indonesia (ARVINDO), Fachmi Kurnia. Menurutnya, Fatwa MUI Jatim sudah sangat proporsional dalam memberikan batas hukum yang jelas.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Monza vs Cagliari di Liga Italia: Tim Tamu Punya Catatan Impresif di Laga Tandang
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Coventry City: Menang Tipis, De Zerbi Akhiri Tren Buruk
Prediksi Skor Trabzonspor Vs Besiktas di Liga Turki: Salah Cs Punya Rekor Kandang Impresif
UU Ketenagakerjaan Batasi PKWT Maksimal 4 Tahun, Said Iqbal: Kalau Ciptaker Sembarangan
Prediksi Skor Getafe vs Rayo Vallecano: Emil Audero Bantu El Rayo Perpanjang Kutukan 10 Laga!
Persebaya Berangkat ke Makassar Besok! Tavares Siap Tantang Mantan Tim PSM
Prediksi Skor Al Fayha vs Al Ahli di Liga Arab Saudi: Ivan Toney Siap Menggila di Al Majma’ah
Prediksi Skor Parma vs Torino: Kans Il Toro Tundukkan Tuan Rumah di Stadio Ennio Tardini!
Prediksi Tottenham vs Coventry: Spurs Belum Menang dalam Enam Laga, Coventry Percaya Diri
Prediksi Skor Monza vs Cagliari: Rossoblù Menang Tipis, Rekor Berusia 61 Tahun Terancam Pecah!

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022