Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 17 Oktober 2026 | 00.12 WIB

Fatwa Haram Vape, MUI Jatim Tegaskan yang Diharamkan Penyalahgunaan Narkoba Bukan Perangkatnya

Ilustrasi vape atau rokok elektrik. - Image

Ilustrasi vape atau rokok elektrik.

JawaPos.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menanggapi usulan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto yang meminta penerbitan fatwa haram total terhadap rokok elektronik (vape) guna menekan potensi penyalahgunaan narkotika.

Ketua Bidang Halal MUI, KH Masyhuril Khamis menyatakan, pihaknya telah mengeluarkan fatwa nomor 1 Tahun 2026.

Dalam fatwa tersebut, poin utama yang diharamkan secara tegas adalah tindakan penyalahgunaan rokok elektronik sebagai media atau sarana mengonsumsi narkotika, psikotropika, dan zat adiktif terlarang, bukan perangkat vape-nya secara keseluruhan.

Masyhuril menegaskan, persoalan tersebut perlu ditempatkan secara proporsional. Menurutnya, label halal dan non-halal pada dasarnya berkaitan dengan status bahan dan proses produksi, sedangkan persoalan rokok lebih berkaitan dengan aspek dampak bahaya terhadap kesehatan, bukan kehalalan bahannya.

"Karena itu, pendekatan yang lebih tepat adalah melalui pengaturan yang relevan, bukan label non-halal," ujarnya Kamis (15/10).

Merespons polemik tersebut, Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Budiyanto, mendukung penuh upaya Polri dalam memberantas jaringan peredaran gelap narkotika. Namun, ia meminta pemerintah dan aparat penegak hukum memisahkan secara tegas antara industri legal yang taat aturan dan oknum penyalahguna produk.

"Kalau ada oknum yang menggunakan perangkat vape sebagai media konsumsi narkotika, tentu yang harus ditindak adalah pelakunya, jaringan peredaran narkotikanya, dan produk ilegal yang digunakan. Jangan sampai industri legal yang patuh terhadap aturan justru diposisikan sama dengan tindakan kriminal," tegas Budiyanto.

Ia menambahkan, melarang atau mengharamkan vape secara total justru berisiko mempersulit fungsi pengawasan pemerintah, sehingga peredaran gelap dan penyalahgunaan zat berbahaya malah kian marak tak terkendali.

Dukungan senada disampaikan Ketua Umum Asosiasi Ritel Vape Indonesia (ARVINDO), Fachmi Kurnia. Menurutnya, Fatwa MUI Jatim sudah sangat proporsional dalam memberikan batas hukum yang jelas.

"Kami sependapat dengan MUI Jatim, apapun bentuknya, narkoba haram hukumnya. Hal ini juga penting untuk melindungi dan memisahkan industri yang legal dan taat aturan dengan yang ilegal," ucap Fachmi.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore